Makelar Kasus Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Metrotvnews.com/Siti Yona

Makelar Kasus Zarof Ricar Ditetapkan Jadi Tersangka TPPU

Siti Yona Hukmana • 28 April 2025 16:57

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada perkara pemufakatan jahat dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Zarof juga sudah menyandang status tersangka pemufakatan jahat dalam kasus suap itu.

"Penyidik juga telah menetapkan ZR sebagai tersangka dalam TPPU dalam dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 28 April 2025.

Harli menyebut penetapan tersangka ini dilakukan sejak 10 April 2025, berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 06 Tahun 2025. Penetapan tersangka itu, kata dia, dilakukan usai penyidik mengembangkan penyidikan kasus tersebut.

"Kalau kita lihat tanggalnya, tanggal 10 April, sesungguhnya ini kurang lebih ya dua tiga minggu sudah dilakukan, setelah melakukan pengumpulan dan bahan data dan keterangan, kemudian pendalaman," jelas Harli.

Harli mengungkap penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap aset-aset milik Zarof dan keluarganya di wilayah Jakarta hingga Pekanbaru. Selain itu, pihaknya menyita dokumen terkait kasus tersebut.

"Jadi, penyidik sudah meminta pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa tempat, ada yang di Jakarta Selatan, ada yang di kota Depok, dan ada di Pekanbaru. Nah apa tujuannya supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan ya, supaya tidak dilakukan tindakan pengalihan, itu banyak sekali," ungkap dia.
 

Baca Juga: 

Pasal Suap Tak Dilekatkan, Dakwaan Zarof Ricar Disorot


Perkara pemufakatan jahat dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini tengah berproses di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. Zarof didakwa menerima suap Rp915 miliar selama 10 tahun menjadi makelar kasus di MA.

Zarof Ricar ditangkap Kejagung terkait kasus suap hakim untuk vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, tersangka kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti. Penyidik Kejagung menemukan barang bukti uang tunai ratusan miliar rupiah saat menggeledah kediaman Zarof Ricar.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU), uang ratusan miliar rupiah itu disebut sebagai gratifikasi yang diterima Zarof Ricar selama menjadi pejabat di MA. Jaksa mengatakan uang itu diterima Zarof saat membantu pengurusan perkara.

"Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 10 Februari 2025.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Zarof sejak tahun 2012 hingga Februari 2022 atau sekitar 10 tahun. Selama bekerja di MA, Zarof pernah menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung atau eselon II a periode 30 Agustus 2006 sampai 1 September 2014.

Jabatan Zarof meningkat di Oktober 2014 hingga Juli 2017. Yakni, menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI eselon II a.

Kemudian, menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan hukum dan peradilan Mahkamah Agung eselon I a periode Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022. Jaksa menyebut jabatan-jabatan tersebut dimanfaatkan Zarof untuk mengurus perkara di MA.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa Zarof Ricar melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)