Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi XI DPR Martin Manurung. Dok Media Center Fraksi NasDem
Jakarta: Pemerintah diminta menuntaskan konflik yang terjadi antara PT Toba Pulp Lestari (TPL) dan masyarakat adat Nagasaribu Siharbangan di Desa Pohan Jae, Siborongborong, Tapanuli Utara, Sumatra Utara (Sumut).
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi XI DPR Martin Manurung mengatakan pemerintah juga harus mendesak perusahaan agar membuka portal jalan yang menjadi akses utama masyarakat untuk menyadap kemenyan di hutan adat masyarakat Nagasaribu Siharbangan dan aktivitas pertanian lainnya.
"Pihak TPL harus buka portal penutup jalan. Penutupan itu tidak ada dasar hukumnya. Sebelum Indonesia merdeka, jalan itu sudah digunakan masyarakat di sana," ujar Martin dalam keterangannya, Jumat, 21 Februari 2025.
Legislator NasDem dari Daerah Pemilihan Sumatra Utara II itu berharap Kementerian Kehutanan menginisiasi langkah mediasi agar mengurai permasalahan konflik tenurian yang mencakup penguasaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan penggunaan lahan, antara PT TPL dan masyarakat Nagasaribu Siharbangan merujuk ketentuan perundang-undangan.
Aturan tersebut di antaranya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No. 84/2015 tentang Penanganan Konflik Tenurial Kawasan Hutan, Permen LHK No. 9/2021 terkait Perhutanan Sosial yang di dalamnya termasuk hutan adat, serta Peraturan Pemerintah No. 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
"Kementerian Kehutanan harus segera menyelesaikan masalah ini dengan berpegang pada aturan yang sudah ada," ungkap Martin.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR itu mengaku akan segera mengirimkan surat resmi kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
"Saya sudah sounding ke Kementerian Kehutanan, tapi nanti akan saya kirim surat resminya kepada Pak Menteri," tegasnya.
Merujuk informasi yang diterima, Martin menyatakan PT TPL masih memiliki kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan berkaitan dengan masalah lingkungan. Ia juga akan menyurati
Menteri Lingkungan Hidup.
Ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup mengecek dan melakukan audit lingkungan terhadap PT TPL. Lankah itu sesuai dengan ketentuan Pasal 48-52 UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No. 03/2013 tentang Audit Lingkungan Hidup.
"Agar semua jelas dan ke depan tidak ada lagi masalah-masalah seperti ini yang membuat masyarakat tidak nyaman. Termasuk di daerah-daerah lainnya yang juga berada di kawasan konsesi TPL," tegasnya.
PT TPL menutup jalan akses masyarakat dengan portal pascabentrokan dengan masyarakat Nagasaribu Siharbangan pada 20 Januari 2025. Penutupan jalan masih berlangsung sampai saat ini.
Pemerintah telah mengakui Hutan Adat Masyarakat Nagasaribu Siharbangan melalui Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup Nomor SK.340 Tahun 2022 tanggal 17 Januari 2022 tentang Penetapan Status Hutan Adat Nagasaribu Siharbangan.