Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Sindikat Judol Jaringan Kamboja

Ditsiber Polda Jawa Barat dua tersangka menangkap sindikat judi online jaringan Kamboja

Polda Jabar Tangkap 2 Tersangka Sindikat Judol Jaringan Kamboja

P Aditya Prakasa • 20 May 2025 16:19

Bandung: Direktorat Siber Polda Jawa Barat telah menangkap dua tersangka berinisial JH dan A yang terlibat dalam sindikat situs judi online jaringan Kamboja. Kedua tersangka memiliki peran yang berbeda dan juga telah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah setiap bulan.

Direktur Direktorat Siber Polda Jawa Barat, Kombes Resza Ramadianshah mengatakan, pengungkapan judi online tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang menemukan adanya indikasi kasus tersebut. 

"Untuk JH ini modus operandinya sebagai pekerja marketing di perjudian online dengan situs BELO4D, MGO55, dan satu lagi MGO77. Tugasnya adalah melakukan promosi terhadap situs yang dikelola di medsos dan melakukan monitoring perkembangan progres dari penyebaran dan aktif tidaknya situs judi online," ucap Resza di Mapolda Jawa Barat, Selasa 20 Mei 2025.

Sementara peran tersangka A, kata dia, berkerja sebagai pengepul rekening bank yang digunakan sebagai deposito situs judi online yang dikelolanya. Polisi juga telah menyita berbagai buku tabungan dari berbagai bank saat melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.
 

Baca: Budi Arie Disebut Terima 50% Uang Judol, Kejagung: Ada Fakta Itu

"Untuk saudara A Ini sebagai pembuat rekening untuk orang melakukandeposit di situs judi online. Dia digaji atau mendapatkan keuntungan Rp5 juta per rekening. Jadi dia yang membuat rekening-rekening untuk disetorkan ke saudara J dan digunakan untuk menampung uang deposit judi online," kata dia.

Dia mengatakan, tersangka JH diketahui pernah berkerja di Kamboja pada 2022 karena memiliki kartu kerja sebagai foreign employee (tenaga kerja asing). Di Kamboja, JH juga berkerja di sebuah perusahaan yang mengelola situs judi online.

"Saudara JH ini sebagai telemarketing, kalau pada saat di Kamboja sebagai supervisor telemarketing judi online, dan kembali ke Indonesia tahun 2023. Keuntungan yang saudara JH dapatkan berkisar dari Rp10-50 juta per bulan. Jadi setiap ada orang yang bermain judi online atau deposit dia mendapat keuntungan, nah disitulah pendapatan yang didapatkan perkiraannya 10-50 juta per bulan," kata dia.

Sementara itu Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Rochmawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada Kamis, 8 Mei 2025 lalu. Sesuai pasal yang disangkakan, A dan JH terancam hukuman pidana kurungan penjara paling lama 10 tahun. 

"Undang-undang dan pasal yang kita kenakan terhadap dua tersangka ini, yaitu Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2004 Tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Pidana," kata Hendra.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)