Aksi Perusakan Makam di Yogyakarta Tak Bermotif SARA

Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti kasus perusakan nisan makam. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim

Aksi Perusakan Makam di Yogyakarta Tak Bermotif SARA

Media Indonesia • 20 May 2025 20:43

Yogyakarta: Polisi menyatakan, tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus perusakan sejumlah nisan makam di pemakaman umum di Banguntapan, Bantul dan Kotagede, Kota Yogyakarta.

Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa akan melakukan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Pasalnya, terduga pelaku masih berusia 16 tahun, berstatus pelajar SMP.

ANFS, pelaku perusakan, melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan batu besar. ANFS, kata dia, mengakui perbuatannya di tiga lokasi berbeda, yaitu TPU Baluwarti di Kotagede, TPU Ngentak di Banguntapan, dan pemakaman di Gedongkuning. Ia menyimpulkan, motif perusakan nisan ini tidak dilatarbelakangi oleh kebencian atau intoleransi terhadap kelompok agama atau etnis tertentu.

“Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, kami tidak menemukan indikasi bahwa motifnya terkait SARA. Ini murni tindakan individual, dan pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok atau paham tertentu,” terang AKP Basungkawa di Yogyakarta, Selasa, 20 Mei 2025.

Atas tindakan ANFS, polisi mengenakan Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Pelaku menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan. Namun, hal tersebut perlu dibuktikan dengan pemeriksaan psikologis secara resmi.

Ia menyebut, kakak pelaku juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah menjalani pengobatan jalan. Pelaku juga kerap keluyuran pada malam hari dan tidur di luar rumah. 
 

Baca: Pelaku Perusakan Makam di Yogyakarta Masih Berstatus Pelajar

"Ayahnya sudah meninggal, saat ini tinggal bersama ibu dan kakak. Dia empat bersaudara, kakaknya satu pisah rumah, yang dua masih serumah, salah satu kakaknya dari dua itu melakukan obat jalan,” terang AKP Basungkawa.

AKP Basungkawa  masih mendalami motif sebenarnya dari pelaku. “Pelaku saat ini dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Yogyakarta untuk menjalani proses hukum dan asesmen lebih lanjut,” terang dia

Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry mengatakan kasus ini ditangani dengan pendekatan restoratif, sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pasalnya, kasus ini melibatkan anak di bawah umur.

Penyidik menetapkan akan menempuh jalur diversi karena ancaman pidana dalam kasus ini tergolong ringan. Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk menyelesaikan perkara pidana di luar proses peradilan, dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak dan korban.

“Diversi ini dilakukan dengan melibatkan keluarga pelaku, korban, dan tokoh masyarakat, agar solusi yang dicapai tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga mendidik dan memulihkan hubungan sosial,” tutup dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)