Kepolisian menunjukkan sejumlah barang bukti kasus perusakan nisan makam. Metrotvnews.com/ Ahmad Mustaqim
Media Indonesia • 20 May 2025 20:43
Yogyakarta: Polisi menyatakan, tidak ada unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) dalam kasus perusakan sejumlah nisan makam di pemakaman umum di Banguntapan, Bantul dan Kotagede, Kota Yogyakarta.
Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa akan melakukan penegakan hukum yang mengedepankan pendekatan perlindungan anak. Pasalnya, terduga pelaku masih berusia 16 tahun, berstatus pelajar SMP.
ANFS, pelaku perusakan, melakukan aksinya sendiri dengan menggunakan batu besar. ANFS, kata dia, mengakui perbuatannya di tiga lokasi berbeda, yaitu TPU Baluwarti di Kotagede, TPU Ngentak di Banguntapan, dan pemakaman di Gedongkuning. Ia menyimpulkan, motif perusakan nisan ini tidak dilatarbelakangi oleh kebencian atau intoleransi terhadap kelompok agama atau etnis tertentu.
“Dari hasil penyelidikan dan keterangan pelaku, kami tidak menemukan indikasi bahwa motifnya terkait SARA. Ini murni tindakan individual, dan pelaku tidak terafiliasi dengan kelompok atau paham tertentu,” terang AKP Basungkawa di Yogyakarta, Selasa, 20 Mei 2025.
Atas tindakan ANFS, polisi mengenakan Pasal 179 KUHP tentang penodaan atau perusakan makam dan tanda peringatan dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan penjara. Pelaku menunjukkan indikasi gangguan kejiwaan. Namun, hal tersebut perlu dibuktikan dengan pemeriksaan psikologis secara resmi.
Ia menyebut, kakak pelaku juga memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan telah menjalani pengobatan jalan. Pelaku juga kerap keluyuran pada malam hari dan tidur di luar rumah.
Baca: Pelaku Perusakan Makam di Yogyakarta Masih Berstatus Pelajar |