Komisi V Sebut Regulasi Ojol Diatur di UU Tersendiri

DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri

Komisi V Sebut Regulasi Ojol Diatur di UU Tersendiri

Rahmatul Fajri • 22 May 2025 13:25

Jakarta: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol), diatur dalam undang-undang tersendiri. Wacana aturan ojol digabungkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak memungkinkan.

“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan," kata Lasarus di Jakarta, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.

Menurut dia, aturan terkait sangat kompleks, karena isunya terkait transportasi online. Hal itu mencakup banyak sektor dan kementerian.

"Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus.
 

Baca: Kementerian HAM dan Koalisi Ojol Nasional Gelar Audiensi Hari Ini

Lasarus mengatakan mengingat angkutan online belum masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, pihaknya akan bergerak cepat untuk menyiapkan terlebih dahulu naskah akademiknya. Setelah itu, pihaknya berkonsultasi dengan pimpinan DPR

Jika naskah akademik telah rampung, rencananya akan dipaparkan di Badan Legislasi (Baleg) dan dibawa ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai bagian dari Prolegnas. 

Lasarus mengatakan RUU Angkutan Online akan menjadi undang-undang khusus yang mengatur berbagai aspek dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi, mulai dari hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator, sistem potongan, hingga hal teknis lainnya.

“Biar ini lex specialist, lebih baik dia berdiri sendiri nanti namanya Undang-undang Angkutan Online. Jadi dia lex specialist termasuk mengatur hubungan kerja dan seterusnya, sistem potongan dan seterusnya, nanti semua diatur di satu undang-undang ini saja,” katanya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)