DPR/Ilustrasi Metro TV/Fachri
Rahmatul Fajri • 22 May 2025 13:25
Jakarta: Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyebut regulasi terkait transportasi online atau ojek online (ojol), diatur dalam undang-undang tersendiri. Wacana aturan ojol digabungkan dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tidak memungkinkan.
“Tadinya ini akan kami tempelkan di (UU) lalu lintas dan angkutan jalan tapi karena (persoalan transportasi online) ini spesifik nggak bisa numpang di UU lalu lintas dan angkutan jalan," kata Lasarus di Jakarta, dikutip Kamis, 22 Mei 2025.
Menurut dia, aturan terkait sangat kompleks, karena isunya terkait transportasi online. Hal itu mencakup banyak sektor dan kementerian.
"Karena nggak mungkin nanti sistemnya itu kita masukkan di lalu lintas dan angkutan jalan, ini sementara hasil diskusi kami dengan berbagai pihak,” kata Lasarus.
Baca: Kementerian HAM dan Koalisi Ojol Nasional Gelar Audiensi Hari Ini |