Ilustrasi. Foto: Shutterstock
Eko Nordiansyah • 27 September 2025 18:58
Jakarta: Istilah benefit sering muncul dalam percakapan sehari-hari, khususnya di dunia kerja dan bisnis. Namun, masih banyak orang yang belum benar-benar memahami maknanya.
Padahal, mengetahui apa itu benefit bisa membantu kita menilai apakah suatu pekerjaan atau layanan benar-benar memberikan nilai tambah yang sesuai dengan kebutuhan. Secara sederhana, benefit adalah keuntungan atau manfaat yang diterima seseorang, baik dalam bentuk uang maupun non-materi.
Berikut jenis-jenis dan contoh benefit, dikutip dari laman OCBC dan Bank Mega.
Benefit ini diberikan dalam bentuk uang tunai. Bentuknya bisa berupa gaji pokok, upah harian, insentif, maupun bonus penjualan. Karena berupa uang, benefit langsung bisa segera dimanfaatkan karyawan untuk kebutuhan hidup atau tabungan.
Berbeda dengan benefit langsung, benefit tidak langsung tidak diberikan dalam bentuk uang, tetapi berupa fasilitas atau perlindungan. Contohnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, cuti hamil, cuti hari besar, hingga fasilitas kantor. Keuntungan jenis ini membantu karyawan merasa lebih aman dan terlindungi.
Jenis benefit ini tidak berhubungan dengan uang, tetapi tetap penting bagi kenyamanan kerja. Misalnya, karyawan mendapat jabatan lebih tinggi atau kesempatan menikmati lingkungan kerja yang lebih suportif. Meski tidak bisa diukur secara materi, manfaatnya besar dalam meningkatkan motivasi kerja.
Baca juga:
Mengenal Office Frogging, Tren Karier Gen Z yang Bisa Ganggu Perusahaan |
(Ilustrasi. Foto: Freepik)
Dalam dunia kerja, benefit biasanya diberikan perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk kompensasi. Contohnya berupa gaji bulanan, upah harian, maupun tunjangan. Selain itu, perusahaan juga dapat menyediakan fasilitas khusus seperti kendaraan dinas, tempat parkir, hingga akses gym untuk mendukung kenyamanan kerja.
Banyak perusahaan memberikan tunjangan yang bersifat perlindungan jangka panjang. Contohnya asuransi kesehatan, asuransi jiwa, dana pensiun, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Dengan adanya perlindungan ini, karyawan bisa merasa lebih aman dalam menjalani pekerjaannya. (Aulia Rahmani Hanifa)