NasDem Minta Pekerja Migran Non Prosedural Diberikan Amnesti

Ilustrasi pejuang devisa negara. Foto: Dok/MI

NasDem Minta Pekerja Migran Non Prosedural Diberikan Amnesti

Fachri Audhia Hafiez • 17 March 2025 17:01

Jakarta: Fraksi Partai NasDem DPR RI meminta pemerintah Indonesia memberikan amnesti bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang telah berangkat bekerja ke luar negeri secara non-prosedural.

"Fraksi Partai NasDem mendorong pemerintah untuk melakukan berbagai upaya seperti diplomasi bilateral, multilateral, termasuk amnesti bagi Pekerja Migran Indonesia yang sebelum berlakunya Undang-Undang ini telah berangkat secara non-prosedural agar mereka dapat dilindungi dan dilayani pemerintah," ujar Furtasan Ali Yusuf saat menyampaikan pendapat Fraksi Partai NasDem dalam Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Pendapat Fraksi NasDem tersebut disampaikan dalam 
pengambilan keputusan RUU tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 17 Maret 2025.

Fraksi NasDem juga berharap RUU Pelindungan PMI sepenuhnya memberikan pelindungan hukum bagi PMI agar mampu meminimalisir keberadaan PMI non prosedural.

"Dan semaksimal mungkin mengubahnya menjadi prosedural, sehingga nantinya seluruh PMI mendapat pelayanan yang prima dari pemerintah," tegas Furtasan.
 

Baca juga: 

Prabowo Setuju Cabut Moratorium Kirim PMI ke Arab Saudi


Selain itu, NasDem berharap Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang telah dinaikkan statusnya menjadi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) dapat bekerja optimal dengan memberikan pelayanan, mengatur tata kelola yang baik bagi PMI, perusahaan penempatan, lembaga pelatihan dengan memastikan sistem yang lebih transparan dan profesional.

"NasDem berharap kepada Kementerian PPMI agar memberikan pelindungan Pekerja Migran Indonesia lebih serius, baik sebelum keberangkatan, saat penempatan/bekerja di luar negeri dan pasca penempatan. Pemerintah juga hadir memberikan dukungan kepada korban dan keluarganya saat terjadi kecelakaan kerja, kekerasan kerja dan meninggal dunia," tegasnya.

PMI telah membuktikan sebagai penyumbang devisa terbesar kedua setelah sektor Migas. Karena itu, NasDem menegaskan perlunya pengaturan yang lebih baik dan bijaksana, sehingga dapat meminimalisir keberadaan pekerja migran non-prosedural, yang mencakup perbaikan regulasi, perbaikan tata kelola, serta peningkatan pada aspek pelayanan, pengawasan dan pelindungan. 

"Tujuannya agar Pekerja Migran Indonesia dapat bekerja dengan aman, nyaman dan tanpa rasa takut, serta dapat memberikan kontribusi yang optimal dalam meningkatkan devisa negara," tegas Furtasan.

Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui hasil penyusunan RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU No.18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang selanjutnya dapat ditetapkan menjadi RUU Usul DPR RI dalam Rapat Paripurna. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Misbahol Munir)