BPS Manfaatkan Data Pemilu KPU untuk Perkuat DTSEN

Penandatanganan MoU KPU dengan BPS. Foto: MI/Tri Subarkah.

BPS Manfaatkan Data Pemilu KPU untuk Perkuat DTSEN

Tri Subarkah • 14 March 2025 16:21

Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Lewat kerja sama ini, KPU bakal menyerahkan data pemilih Pemilu 2024 untuk diolah oleh BPS.

Ketua KPU Mochammad Afifuddin berharap pemanfaatan data pemilih dari KPU dapat digunakan BPS sesuai aturan yang berlaku. Pihaknya menyakini kolaborasi dengan BPS dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan data pemilih dari KPU akan dimutakhirkan ke dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Ia menerangkan DTSEN merupakan program Presiden Prabowo Subianto yang didasarkan pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025.

"Bahwa kerja sama ini adalah untuk memperkaya sumber data yang dimiiki BPS untuk bisa BPS menghadirkan data yang lebih akurat dan lebih berkualitas," terang Amalia.
 

Baca juga: KPU Tegaskan tak Semua PSU Salah Penyelenggara

Data pemilih merupakan salah satu sumber data penting yang digunakan BPS untuk memperkaya DTSEN.  Amalia berjanji akan mengamankan dan melindungi data dari KPU sesuai kerangka yang diatur dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi. 

Selain data pemilih dari KPU, BPS juga menggunakan data peserta BPJS Ketenagakerjaan, Dapodik Kemdikdasmen, dan Data Satu Sehat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk pengayaan dan penguatan DTSEN. Sementara, untuk pemutakhirannya menggunakan data dari Kemendagri, Kemenko Pembangunan Manusia, Kemensos, PLN, dan Kemenkes.

Amalia mengungkap DTSEN akan digunakan untuk penyaluran bantuan sosial tahap dua pada triwulan kedua 2025, bantuan guru, bantuan perumahan, dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)