Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Foto: MI/Ficky.
Tri Subarkah • 14 March 2025 15:25
Jakarta: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menegaskan tak semua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 merupakan kesalahan dari penyelenggara. Oleh karenanya, tak semua penyelenggara pilkada diganti jelang PSU.
Hal itu disampaikan Afif saat ditanya banyaknya jumlah penyelenggara daerah yang dicopot, terutama, daerah yang diharuskan menggelar PSU. "Enggak (banyak), kan tidak semuanya itu kemudian menurut kita soalnya ada di teman-teman (penyelenggara)," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 14 Maret 2025.
Kendati demikian, Afif menegaskan pihaknya mengganti penyelenggara yang dinilai bermasalah. Meski tidak menyebut jumlahnya secara rinci, ia mengatakan ada sejumlah petugas KPPS di beberapa daerah yang diganti karena dinyatakan tidak layak bertugas saat PSU.
Untuk PSU yang digelar pada 22 Maret mendatang, Afif menegaskan seluruh persiapan penyelenggaran sudah siap. Adapun penyelenggara PSU yang digelar 7-10 April juga sudah dilantik semua.
"Jadi kalau ada yang tidak bersedia atau kemudian bermasalah, itu yang kita ganti," ungkap dia.
Baca juga:
KPU Pastikan Anggaran PSU Pilkada 2024 Tersedia |