Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar

Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI

Kejagung Banding Vonis Zarof Ricar

Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 13:29

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membanding vonis 16 tahun penjara, terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Langkah hukum itu diajukan jaksa pada Selasa, 24 Juni 2025.

“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.

Banding diajukan dengan metode elektronik, berdasarkan Pasal 233 Juncto Pasal 67 KUHAP. Zarof masih menyandang status terdakwa terkait kasus suap di MA.

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis penjara selama 16 tahun.
 

Baca: Kejagung Enggan Gegabah Sikapi Vonis 16 Tahun Zarof Ricar
 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Zarof) oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun,” kata Ketua Majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025.

Hakim juga memberikan vonis denda Rp1 miliar kepada Zarof. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

“Apabila denda tidak dibayar, maka, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap Ketua Majelis.

Hukuman itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 20 tahun penjara. Hitungan kurungan Zarof dimulai dari tahap penahanan pada masa penyidikan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)