Kejaksaan Agung/Ilustrasi MI
Candra Yuri Nuralam • 25 June 2025 13:29
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membanding vonis 16 tahun penjara, terhadap eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Langkah hukum itu diajukan jaksa pada Selasa, 24 Juni 2025.
“Untuk terdakwa ZR (Zarof Ricar), JPU menyatakan banding sesuai akta hari Selasa, tanggal 24 Juni 2025,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, Rabu, 25 Juni 2025.
Banding diajukan dengan metode elektronik, berdasarkan Pasal 233 Juncto Pasal 67 KUHAP. Zarof masih menyandang status terdakwa terkait kasus suap di MA.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Zarof Ricar bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara. Dia divonis penjara selama 16 tahun.
Baca: Kejagung Enggan Gegabah Sikapi Vonis 16 Tahun Zarof Ricar |