Kampus George University di Washington. Foto:Screengrab Georgetown Universiy
Washington: Seorang hakim Amerika Serikat (AS) pada Kamis 20 Maret 2025 memerintahkan agar Badar Khan Suri, seorang peneliti asal India di Georgetown University, tidak dideportasi. Suri ditangkap dan terancam pengusiran dari AS atas dugaan keterkaitan dengan kelompok Hamas.
Penahanan Suri memicu kekhawatiran di kalangan akademisi terkait ancaman terhadap kebebasan penelitian dan berekspresi di tengah kebijakan pemerintahan Presiden Donald Trump yang baru berjalan dua bulan.
Hakim Patricia Tolliver Giles dari Pengadilan Distrik Timur Virginia memutuskan bahwa Suri "tidak boleh dikeluarkan dari Amerika Serikat kecuali jika pengadilan memutuskan sebaliknya."
American Civil Liberties Union (ACLU), yang mengajukan petisi darurat untuk menghentikan deportasi, menyatakan bahwa Suri saat ini ditahan di pusat detensi imigrasi di Louisiana.
"Merenggut seseorang dari rumah dan keluarganya, mencabut status imigrasi, serta menahan mereka hanya karena pandangan politik adalah upaya terang-terangan Presiden Trump untuk membungkam perbedaan pendapat," kata Sophia Gregg, pengacara hak imigran di ACLU, seperti dikutip France24, Jumat 21 Maret 2025.
"Hal ini jelas melanggar konstitusi," tegasnya.
Dalam dokumen pengadilan, pengacara Suri menolak tuduhan tersebut dan menyebut penahanan kliennya sebagai "penahanan represif dan terarah" untuk membungkam pandangan kritis terhadap kebijakan AS terkait Palestina.
Tuduhan keterkaitan dengan Hamas
Menurut Tricia McLaughlin, juru bicara Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS), Suri adalah seorang "mahasiswa pertukaran asing di Universitas Georgetown yang secara aktif menyebarkan propaganda Hamas dan mengampanyekan anti-Semitisme di media sosial."
McLaughlin juga menuduh Suri memiliki "hubungan dekat dengan seseorang yang diketahui atau diduga sebagai anggota senior Hamas."
Berdasarkan undang-undang imigrasi AS, seseorang dapat dideportasi jika keberadaannya dianggap mengancam kebijakan luar negeri negara tersebut. Hamas sendiri dikategorikan sebagai organisasi teroris oleh pemerintah Amerika Serikat.
Namun, dalam pernyataan resminya, Universitas Georgetown menegaskan bahwa Suri adalah warga negara India yang secara sah mendapatkan visa untuk melanjutkan penelitian doktoral tentang perdamaian di Irak dan Afghanistan.
"Kami tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal yang dilakukan Suri, dan kami belum menerima alasan resmi atas penahanannya," kata pihak universitas.
Pengacara Suri juga menyatakan bahwa Menteri Luar Negeri Marco Rubio atau pejabat pemerintah lainnya tidak pernah menuduh kliennya melakukan pelanggaran hukum apa pun.
Latar belakang penangkapan
Suri, yang merupakan peneliti di Alwaleed Bin Talal Center for Muslim-Christian Understanding di Universitas Georgetown, ditangkap di rumahnya di Arlington, Virginia pada Senin lalu, menurut laporan Politico.
Dalam petisi yang diajukan ke pengadilan, pengacara Suri menegaskan bahwa penahanan ini didasarkan pada hubungan keluarga dan kebebasan berbicara yang dilindungi konstitusi.
Suri diketahui menikah dengan seorang warga negara AS berdarah
Palestina. Pasangan tersebut meyakini mereka menjadi target karena pemerintah menduga mereka menentang kebijakan AS terhadap Israel.
Kasus ini terjadi di tengah meningkatnya ketegangan antara AS dan akademisi asing. Sebelumnya, pemerintah Prancis mengecam deportasi seorang ilmuwan luar angkasa Prancis yang hendak menghadiri konferensi di Houston setelah pejabat AS menemukan pesan di ponselnya yang dianggap "membenci" kebijakan Washington.
Georgetown University menegaskan dukungannya terhadap kebebasan berekspresi komunitas akademik mereka, termasuk dalam diskusi yang dianggap sulit atau kontroversial.
(Muhammad Reyhansyah)