Akses warga dibenteng oleh toserba digunakan untuk parkir kendaraan di Permata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Metrotvnews.com/ Roni Kurniawan
Bandung: Sejumlah warga mengeluhkan akses jalan yang digunakan lahan parkir oleh salah satu toserba di komplek Permata, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat. Pasalnya ruas jalan tersebut merupakan akses bagi warga yang telah disediakan oleh pengembang.
Berdasarkan pantauan, benteng dengan tinggi sekitar 1 meter menutup ruas jalan sepanjang kurang lebih 100 meter bagi warga yang hendak menuju kearah timur. Pada ujung jalan tersebut pun telah dipagar, sehingga area itu digunakan untuk parkir kendaraan yang hendak berbelanja ke toserba.
"Berdasarkan site plan pembangunan Permata ini, jalan itu merupakan akses warga dari arah bukit menutu ke timur. Tapi selama ini ditutup, sudah dibenteng dan dipagar digunakan untuk parkir yang mau belanja ke Borma," kata salah satu warga Permata, Dona, Selasa, 4 Juni 2025.
Dona menuturkan seharusnya area tersebut merupakan fasilitas umum (fasum) bagi warga Permata. Terlebih saat ini, kawasan Permata telah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Bandung Barat usai diserahkan oleh pengembang pada tahun 2019 silam.
"Itu kan fasum, untuk warga. Karena kan sekarang sudah menjadi aset Pemda bukan pengembang lagi. Jadi seharusnya itu digunakan untuk warga. Terutama agar lalu lintas tidak padat, karena memang harusnya ada dua jalur," ungkapnya.
Selama ini, diakui Dona, kerap terjadi kepadatan kendaraan terutama pada pagi dan sore baik dari arah timur maupun barat. Karena seharusnya terdapat dua jalur, namun selama ini hanya satu jalur yang digunakan dampak dari penutupan tersebut.
"Kalau jalan ini bisa digunakan warga, kan tidak akan terlalu padat ketika pagi pas pada pergi sekolah atau kerja begitu pun sorenya," ungkap Dona.
Terlebih ruas jalan yang digunakan lahan parkir tersebut pun selama ini terdapat bangunan yang digunakan untuk anjungan tunai mandiri (ATM). Terdapat sekitar 4 ATM perbankan yang selama ini berada di area parkir toserba itu.
"Di sana juga ada bangunan, seperti ATM, pos juga. Kalau memang itu fasum, seharusnya tidak boleh, karena itu kan pasti ada transaksi sewa lahan," ujarnya.
Hal senada pun diungkapkan warga lain sekaligus praktisi hukum, Lubis. Bahkan seharusnya toserba tersebut harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan oleh pemerintah daerah meskipun perusahaan tersebut telah berganti kepemimpinan.
"Terlebih jika itu sudah dierah terimakan kepada pemerintah, maka ada aturannya yang harus dipatuhi. Mau siapapun pimpinannya, tapi kan ada data dan faktanya seperti apa, itu harus dipatuhi," kata Lubis di Permata.
Lubis menegaskan, jika ruas jalan tersebut mutlak hak warga setelah menjadi aset pemerintah daerah. Jika pun ada perubahan, tentu harus sepengetahuan warga dari pemerintah daerah.
"Memang itu haknya warga dan harus digunakan untuk kepentingan warga," ungkapnya.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat yang diwakili oleh Satpol PP telah memanggil berbagai pihak seperti forum RW di Permata, paguyuban para pedagang, pemgembang perumahan serta manajemen toserba tersebut terkait ruas jalan yang digunakan lahan komersil tersebut pada Senin kemarin, 3 Juni 2025.
Namun hingga kini belum ada keterangan hasil pertemuan tersebut yang bisa didapatkan oleh warga Permata.