Pengertian Pasar Modal Syariah hingga Peserta Asuransi Tanggung 10% Klaim

Ilustrasi pasar modal syariah. Foto: dok Finansialku.com

Pengertian Pasar Modal Syariah hingga Peserta Asuransi Tanggung 10% Klaim

Husen Miftahudin • 6 June 2025 09:15

Jakarta: Sejumlah berita ekonomi pada Kamis, 5 Juni 2025, terpantau menjadi perhatian para pembaca Metrotvnews.com. Berita itu mulai dari pengertian pasar modal syariah dan berbagai instrumennya hingga peserta asuransi wajib tanggung 10 persen total klaim per 1 Januari 2026.

Berikut rangkuman berita selengkapnya:

1. Ini Pengertian Pasar Modal Syariah dan Berbagai Instrumennya

Pasar modal syariah adalah kegiatan pasar modal yang berdasarkan pada prinsip-prinsip Islami. Artinya, seluruh transaksi dalam pasar modal syariah bebas dari riba, perjudian, dan transaksi-transaksi yang belum jelas bentuknya.

Baca berita selengkapnya di sini.

2. Buruan Dipesan! KAI Sediakan 3,4 Juta Kursi dengan Harga Diskon 30%

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan program diskon tarif sebesar 30 persen untuk perjalanan Kereta Api Ekonomi nonsubsidi pada periode 5 Juni hingga 31 Juli 2025. Sebanyak 3,4 juta tempat duduk disediakan untuk lebih dari 100 perjalanan KA Ekonomi yang menjangkau berbagai relasi strategis antardaerah.

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Daftar Ruas Tol yang Dapat Diskon 20%

Dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah mengenai stimulus ekonomi, PT Waskita Toll Road (WTR), anak usaha dari PT Waskita Karya (Persero) Tbk, memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk seluruh golongan kendaraan mulai hari ini, Kamis, 5 Juni 2025.

Baca berita selengkapnya di sini.
 

Baca juga: Terpopuler Ekonomi: Dolar AS Perkasa hingga Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi RI Disunat

4. Simak Jadwal Operasional BCA selama Libur dan Cuti Bersama Iduladha

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyesuaikan jadwal operasional kantor cabang dalam rangka libur Hari Raya Iduladha 2025. Penyesuaian ini mengikuti jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah pada 6-9 Juni 2025.

Baca berita selengkapnya di sini.

5. Mulai 1 Januari 2026, Peserta Asuransi Wajib Tanggung 10% Total Klaim

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan. Salah satu poin yang diatur adalah penerapan pembagian risiko (co-payment) yang ditanggung oleh pemegang polis asuransi.

Baca berita selengkapnya di sini.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Husen Miftahudin)