Gedung Kampus Pusat UGM. Dokumentasi/Istimewa
Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta membentuk Tim Komite Etik yang terdiri dari unsur pimpinan Fakultas Hukum dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FH dan FEB), Direktorat Kemahasiswaan (Ditmawa), Direktorat Pendidikan dan Pengajaran (DPP) serta Biro Hukum dan Organisasi (Hukor). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kasus kecelakaan yang menyebabkan meninggalnya mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UGM, Argo Ericko Achfandi, 19, dengan tersangka mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB), Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan alias CPP, 21.
"Tim ini akan mengkaji putusan sanksi akademik sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara proses hukum tetap berjalan," kata kata Rektor UGM Ova Emilia di Yogyakarta, Selasa, 3 Juni 2025.
Sementara itu, pihak UGM telah memutuskan
membekukan status kemahasiswaan CPP. Selama status mahasiswanya dibekukan, seluruh hak dan kewajiban Christiano sebagai mahasiswa dinonaktifkan. Pihak UGM mengambil keputusan itu mengacu Peraturan Rektor UGM Nomor 711/P/SK/HT/2013 tentang Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada.
"Sudah dinonaktifkan status mahasiswanya bahkan izin KKN juga sudah ditarik sebelum dia ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Ova menegaskan UGM memberikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang kini sudah ditangani oleh pihak Polresta Sleman. Sementara, pihak FH UGM juga telah membentuk tim pendamping hukum untuk membantu keluarga Argo memperoleh pendampingan yang layak dan menyeluruh.
UGM menyampaikan duka mendalam atas berpulangnya almarhum Argo serta mendoakan semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Allah SWT, serta diterima segala amal ibadahnya di dunia. Menurut dia, Argo dikenal sebagai pribadi yang cerdas, bersahaja, dan berkomitmen dalam proses belajar.
"Kami kehilangan insan muda yang penuh potensi dan semangat. Semoga Argo mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi duka ini," ucapnya.