Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo
Perketat Verifikasi, Ditjen AHU Tolak 158.429 Permohonan Tak Sesuai Persyaratan
Arga Sumantri • 1 October 2026 23:34
Jakarta: Ketelitian pemohon menjadi salah satu kunci agar layanan administrasi hukum dapat diproses tanpa hambatan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mendorong masyarakat dan pelaku usaha memastikan dokumen serta persyaratan telah sesuai sebelum mengajukan permohonan.
Hingga 20 September 2026, sebanyak 158.429 permohonan layanan AHU tidak lolos verifikasi. Penolakan tersebut merupakan bagian dari proses untuk memastikan setiap layanan diberikan kepada pemohon yang memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum.
"Setiap permohonan harus memenuhi persyaratan dan ketentuan hukum yang berlaku sebelum dapat diterbitkan atau diberikan layanan," kata Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo dalam keterangan tertulis, Kamis, 1 Oktober 2026.
Data Ditjen AHU mencatat, sejak awal 2026 terdapat 11.190.922 permohonan layanan administrasi hukum. Sebanyak 11.073.631 permohonan telah diselesaikan, dengan tingkat penyelesaian mencapai 98,95 persen. Dari jumlah tersebut, 10.915.202 permohonan diterima dan 158.429 permohonan ditolak setelah melalui proses verifikasi.
Baca Juga :
Atasi Overkapasitas Lapas, Pemerintah Dorong Kebijakan Rehabilitasi bagi Pengguna Narkotika
"Tidak semua permohonan otomatis dapat diterima. Ada proses verifikasi untuk memastikan bahwa setiap layanan diberikan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini merupakan bagian dari upaya kami menjaga kualitas dan kepastian hukum dalam pelayanan," ujarnya.
.jpg)
Ilustrasi. Dok Metrotvnews.com
Layanan administrasi hukum yang disediakan Ditjen AHU mencakup berbagai kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Di antaranya pendirian, perubahan, dan pembubaran badan usaha; pendaftaran Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership); jaminan fidusia; layanan kenotariatan; kewarganegaraan dan pewarganegaraan; hingga legalisasi Apostille.
Besarnya jumlah permohonan mendorong Ditjen AHU terus mengembangkan sistem pelayanan berbasis digital. Penguatan sistem tersebut ditujukan untuk memudahkan masyarakat mengakses layanan sekaligus meningkatkan efisiensi proses administrasi.
Widodo mengatakan evaluasi terhadap pelayanan terus dilakukan, termasuk terhadap berbagai kendala yang ditemukan dalam proses pengajuan maupun verifikasi.
"Kami tidak hanya melihat angka keberhasilan, tetapi juga menjadikan setiap kendala dan kekurangan sebagai bahan evaluasi untuk melakukan perbaikan. Prinsipnya, pelayanan publik harus terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat," ujarnya.