Menteri Jumhur saat berbicara di acara pertemuan dengan Pastor dalam rangkaian Gerakan Tobat Ekologis bersama Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordi Kapusin Provinsi Medan dan masyarakat di Kawasan Danau Toba, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menteri Lingkungan Hidup Ajak Masyarakat Adat Selamatkan Ekosistem di Danau Toba
Whisnu Mardiansyah • 29 October 2026 06:52
Samosir: Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Moh Jumhur Hidayat menyerukan gerakan Tobat Ekologis sebagai upaya menyelamatkan bumi. Gerakan tersebut didorong berjalan beriringan dengan perlindungan hak-hak agraria masyarakat.
Jumhur merujuk pada ensiklik kedua Paus Fransiskus, Laudato Si’, yang diterbitkan pada 2015. Dokumen tersebut telah mengangkat kesadaran dunia mengenai pentingnya pertobatan ekologis dalam menjaga lingkungan.
Menurut Jumhur, gagasan itu perlu diwujudkan melalui gerakan nyata di Indonesia. Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini merupakan akumulasi kesalahan berbagai pihak, mulai dari individu, kelompok, organisasi, korporasi, hingga negara.
"Intinya, individu, kelompok, organisasi, apalagi korporasi, termasuk negara, pernah berbuat salah kepada bumi ini, berbuat salah kepada lingkungan. Dan karena itu, kita perlu bertobat secara bersama-sama," kata Menteri Jumhur dalam rangkaian Gerakan Tobat Ekologis bersama Yayasan Keadilan Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan Ordi Kapusin Provinsi Medan dan masyarakat di Kawasan Danau Toba, Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam rangkaian kegiatan itu, Jumhur menyerahkan bibit secara simbolis kepada Pastor Walden Sitanggang. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penanaman pohon sebagai bagian dari Gerakan Tobat Ekologis Nasional.
Jumhur menjelaskan, bentuk pertobatan ekologis perlu disesuaikan dengan kapasitas dan tanggung jawab setiap unsur masyarakat. Pelaksanaannya, menurut dia, juga perlu memiliki kekuatan mengikat, termasuk melalui instrumen penegakan hukum.
Pada tingkat individu, pertobatan ekologis dapat dimulai melalui tindakan sederhana, seperti tidak membuang sampah sembarangan, menghentikan kebiasaan membuang sampah plastik ke sungai, serta menggunakan energi secara bijak.
Jumhur juga mengkritik kebiasaan membiarkan lampu menyala atau pendingin ruangan (AC) tetap beroperasi saat ruangan kosong demi alasan gengsi. Kebiasaan tersebut dinilai dapat mendorong penggunaan bahan bakar fosil dan memperbesar emisi gas rumah kaca.
Sementara itu, bagi korporasi yang memperoleh keuntungan dari kegiatan pertambangan maupun industri, pertobatan ekologis harus diwujudkan melalui pemulihan lingkungan yang telah rusak akibat aktivitas mereka.
Jumhur menegaskan, perusahaan tidak seharusnya meninggalkan kerusakan lingkungan setelah mengeksploitasi kekayaan alam tanpa bertanggung jawab atas pemulihannya.
Pada tingkat negara, pertobatan ekologis juga perlu diwujudkan melalui perbaikan pengawasan lingkungan dan penguatan regulasi untuk melindungi alam. Pemerintah, menurut Jumhur, tengah menyiapkan perangkat hukum serta instrumen pengawasan yang lebih ketat guna mencegah kerusakan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Jumhur turut menyoroti Undang-Undang Reforma Agraria yang disebutnya baru disahkan sebulan sebelumnya. Ia menilai regulasi tersebut membawa pendekatan yang berbeda dalam melihat persoalan penguasaan tanah, dengan mempertimbangkan sejarah tanah dan pihak yang telah mengelolanya.
"UU Reforma Agraria ini dinilai sebagai undang-undang yang revolusioner karena melihat sejarah tanah dan sejarah siapa yang menguasainya, bukan sekadar memberikan selembar kertas legitimasi," kata Menteri Jumhur.

Ilustrasi sampah. Foto: Medcom.id.
Menurut Jumhur, regulasi tersebut ditujukan untuk mencegah penggusuran yang dilakukan secara sewenang-wenang. Ia menegaskan perlindungan terhadap masyarakat yang telah mengolah tanah secara turun-temurun perlu menjadi perhatian.
"Seseorang atau korporasi yang hanya memegang selembar kertas dokumen tidak bisa lagi serta-merta mengusir masyarakat atau masyarakat adat yang telah turun-temurun mengolah tanah di suatu wilayah," kata Menteri Jumhur.
Jumhur mengatakan, UU Reforma Agraria tersebut diharapkan memperkuat posisi masyarakat lokal. Regulasi itu dipandang sebagai landasan perlindungan bagi warga yang telah lama mengelola tanah agar dapat melanjutkan aktivitasnya tanpa mudah terancam penggusuran.
Ia juga menegaskan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengedepankan keberpihakan kepada rakyat.
"Gerakan anti-suap digalakkan agar masyarakat tidak lagi dikriminalisasi secara sembarangan. Jika ada masyarakat yang dikriminalisasi karena memperjuangkan haknya, kami siap berkoordinasi untuk memperjuangkannya," kata Menteri Jumhur.
Jumhur menekankan lingkungan, kebudayaan, masyarakat adat, agama, dan intelektualitas merupakan unsur yang saling berkaitan. Perbedaan usia, agama, dan budaya, menurut dia, tidak menghalangi masyarakat untuk bersatu dalam upaya memuliakan bumi.
"Melalui gaung Tobat Ekologis pemerintah optimistis langkah bersama ini akan membawa Indonesia pada pengelolaan lingkungan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan rakyat," tutup Menteri Jumhur Hidayat.