Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali, Selasa, 20 Oktober 2026
Menteri LH Jumhur Hidayat Tegaskan Tak Ada Toleransi bagi Perusak Lingkungan
Whisnu Mardiansyah • 20 October 2026 19:57
Bali: Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Moh Jumhur Hidayat, menegaskan aparat Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) harus bertindak tegas terhadap pihak-pihak yang merusak lingkungan.
Penegasan tersebut disampaikan Jumhur dalam Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 di Bali. Kegiatan itu dihadiri akademisi, peneliti, praktisi hukum, serta perwakilan lembaga tinggi negara.
"Dengan Tobat Ekologis, pemerintah memastikan tidak ada lagi ruang toleransi bagi korporasi maupun pihak manapun yang mengeruk keuntungan di atas penderitaan alam dan masyarakat," kata Menteri Jumhur, Selasa, 20 Oktober 2026.
Jumhur menyoroti tiga krisis lingkungan global yang berlangsung bersamaan, yakni perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati. Ia juga menyinggung catatan suhu global pada 2024 yang disebut sebagai tahun terpanas dalam sejarah, dengan suhu global untuk pertama kalinya melampaui ambang 1,5 derajat Celsius.
Menurutnya, dampak persoalan lingkungan turut dirasakan di Indonesia melalui berbagai bencana, seperti banjir dan tanah longsor, serta penurunan kualitas udara di kawasan perkotaan.
Dalam pidatonya, Jumhur menyampaikan kejahatan lingkungan kini dapat berlangsung secara terorganisasi dan melintasi wilayah. Ia juga menyoroti adanya kemungkinan manipulasi data pemantauan dalam praktik kejahatan tersebut.
Untuk menghadapi pola pelanggaran yang semakin kompleks, ia menilai penegakan hukum perlu didukung bukti ilmiah atau science-based evidence. Pendekatan tersebut diperlukan agar proses penanganan perkara lingkungan memiliki dasar yang kuat.
"Hukum tanpa sains akan buta, dan sains tanpa hukum akan lumpuh. Alam tidak dapat bersaksi di ruang sidang, sungai tidak bisa melapor, hutan tidak bisa menggugat, dan terumbu karang tidak bisa mengangkat sampah. Para ahlilah yang menjadi suara mereka," kata Menteri Jumur di hadapan para guru besar dan peneliti.
Sebagai contoh langkah penindakan, Jumhur menyebut pemerintah telah menjatuhkan sanksi kepada enam perusahaan pada awal 2026 terkait kerusakan lahan seluas lebih dari 2.500 hektare di Sumatra Utara. Nilai sanksi yang dikenakan kepada perusahaan-perusahaan tersebut disebut melampaui Rp4,8 triliun.
"Pemerintah menegaskan bahwa ukuran keberhasilan bukan sekadar putusan hukum yang berkekuatan tetap, melainkan kembalinya kejernihan sungai, hijaunya hutan, dan pulihnya hak hidup masyarakat," kata menteri Jumhur.

Ilustrasi kabut asap akibat karhutla. Foto: Dok. Antara.
Jumhur juga menjelaskan perlunya perubahan pendekatan penegakan hukum lingkungan, dari yang berorientasi pada sanksi menjadi pendekatan yang mengutamakan solusi. Dengan pendekatan tersebut, tanggung jawab pelanggar tidak berhenti pada hukuman atau pembayaran denda, tetapi juga mencakup pemulihan ekosistem yang terdampak.
Ia menekankan pemulihan lingkungan perlu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran diharapkan turut bertanggung jawab atas perbaikan kondisi ekosistem yang rusak sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penindakan, Jumhur mengingatkan pentingnya integritas dalam menjalankan kewenangan penegakan hukum. Menurutnya, kekuasaan negara harus digunakan secara adil dan bijaksana untuk melindungi kepentingan masyarakat, bukan untuk menindas atau bertindak sewenang-wenang.
"Melalui Gerakan Tobat Ekologis Nasional yang segera diluncurkan, mengajak seluruh elemen bangsa, mulai dari individu, korporasi, hingga pemerintah daerah untuk mengakui kesalahan ekologis masa lalu, menghentikan pengrusakan, dan berkomitmen penuh merestorasi bumi Indonesia demi generasi mendatang," tutup Jumhur.