Menteri Sosial Saifullah Yusuf (kiri) dan Ketua KPAI Aris Adi Leksono (kanan). Foto: Antara.
Kemensos Gandeng KPAI Perkuat Perlindungan Anak di Sekolah Rakyat
Anggi Tondi Martaon • 5 November 2026 14:26
Jakarta: Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk memperkuat sistem pengawasan, pengasuhan, serta perlindungan anak dalam penyelenggaraan program Sekolah Rakyat.
Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan pihaknya menyambut baik berbagai masukan dan rekomendasi strategis yang diberikan oleh KPAI. Hal itu guna memastikan program prioritas pemerintah berjalan tepat sasaran.
"Kami berterima kasih atas rekomendasi-rekomendasi yang diberikan kepada Kementerian Sosial. Kami juga terima kasih selama ini KPAI mendampingi kami, khususnya dalam rangka menjalankan program strategis Bapak Presiden Sekolah Rakyat," kata Gus Ipul dikutip dari Antara, Kamis, 5 November 2026.
Gus Ipul menegaskan keterlibatan KPAI sangat penting untuk mengawal keberhasilan Sekolah Rakyat dalam membina dan membentuk karakter siswa. Sebab, mereka berasal dari keluarga miskin hingga miskin ekstrem dengan segala macam masa lalu dan latar belakangnya.
"Seluruh rekomendasi dari KPAI akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui berbagai instrumen pendukung di kementerian," ungkap Gus Ipul.
Sementara itu, Ketua KPAI Aris Adi Leksono menjelaskan bahwa koordinasi tersebut membahas hasil pengawasan lembaganya terhadap penyelenggaraan Sekolah Rakyat. Pengawasan bertujuan mengentaskan anak-anak dari keluarga kurang mampu agar keluar dari lingkaran kemiskinan.
Berdasarkan hasil pengawasan, KPAI menyampaikan sejumlah rekomendasi penting. Di antaranya perlunya penguatan kelembagaan Sekolah Rakyat agar terintegrasi secara formal ke dalam sistem pendidikan nasional. Menurut dia, momentumnya melalui revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Sekolah Rakyat di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Foto: Instagram @sekretariat.kabinet.
Selain itu, KPAI menekankan pentingnya penerapan sistem perlindungan anak atau child safeguarding secara ketat. Sebab, anak-anak rentan dari berbagai latar belakang di lingkungan asrama."Kemensos dan KPAI sepakat membangun pengawasan bersama serta merumuskan sistem pengaduan yang terintegrasi dan panduan yang mengarusutamakan perlindungan anak," kata dia.
Dalam pertemuan tersebut, KPAI juga memaparkan hasil pengawasan terkait situasi anak-anak di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), anak-anak korban konflik yang membutuhkan rehabilitasi, serta anak-anak korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan anak telantar di Lembaga Kesejahteraan Sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKS/LKSA) yang berstatus anak tidak sekolah (ATS).