UU Pusat Finansial Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional

Ilustrasi pertumbuhan ekonomi. Dok. Metrotvnews.com

UU Pusat Finansial Dukung Penguatan Ekosistem Keuangan Nasional

M Sholahadhin Azhar • 21 July 2026 22:52

Jakarta: Pengesahan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) didukung penuh. Bakal beleid tersebut menjadi langkah strategis yang menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR RI dalam membangun fondasi ekonomi nasional yang lebih kuat.

UU PFII dinilai sebagai bagian dari kebijakan strategis negara. Terutama, dalam menghadapi perubahan ekonomi global sekaligus memperkuat posisi Indonesia dalam menarik kepercayaan dunia internasional.

"UU PFII menunjukkan adanya keseriusan pemerintah dan DPR dalam menghadirkan regulasi yang mendukung penguatan ekosistem keuangan nasional. Ini bukan hanya soal membangun sebuah lembaga atau kawasan, tetapi bagaimana negara menyiapkan instrumen kebijakan untuk menghadapi tantangan ekonomi ke depan," ujar Direktur Eksekutif Political Review (IPR) Iwan Setiawan dalam keterangan tertulis, Selasa, 21 Juli 2026.

Ia mengatakan, dalam konteks pembangunan nasional, kepastian regulasi menjadi salah satu faktor penting. Terutama, dalam membangun kepercayaan berbagai pihak terhadap kebijakan pemerintah.

Menurutnya, keberadaan payung hukum PFII memberikan arah yang lebih jelas. Terutama, dalam pengembangan pusat finansial internasional Indonesia dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.

"Setiap kebijakan strategis tentu membutuhkan fondasi hukum yang kuat. Dengan adanya UU PFII, pemerintah memiliki landasan untuk mengembangkan ekosistem finansial yang lebih terarah, transparan, dan memiliki standar tata kelola yang baik," kata Iwan.

Ilustrasi. Freepik

Iwan menilai kolaborasi antara pemerintah, DPR, regulator, dan pemangku kepentingan menjadi faktor penting memastikan implementasi UU PFII berjalan sesuai tujuan. Menurutnya, tantangan berikutnya bukan hanya pada pembentukan regulasi, tetapi bagaimana kebijakan tersebut diterjemahkan secara konsisten dalam pelaksanaan.

"Keberhasilan sebuah kebijakan publik tidak hanya diukur dari proses pembentukan undang-undangnya, tetapi juga dari bagaimana implementasinya memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung agenda pembangunan nasional," ujar Iwan.

Iwan berharap PFII dapat menjadi salah satu instrumen yang memperkuat kepercayaan terhadap kebijakan ekonomi Indonesia sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing nasional.

"Pengesahan UU PFII menjadi langkah penting. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah konsistensi implementasi agar tujuan memperkuat posisi Indonesia dalam ekonomi global dapat tercapai," kata Iwan.

(Achmad Zulfikar Fazli)