Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah. (Metrotvnews.com / Muhammad Reyhansyah)
Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur Tangani Kasus Kematian WNI di Selangor
Willy Haryono • 23 June 2026 22:20
Jakarta: Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur tengah menangani kasus seorang warga negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia.
Setelah menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 3 Juni 2026, KBRI Kuala Lumpur segera berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri guna mendukung proses identifikasi korban.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari yang dilakukan oleh Pusident Bareskrim Polri, identitas korban berhasil dipastikan sebagai WNI berinisial P.H.A., perempuan asal Provinsi Aceh," ujar Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI Heni Hamidah, dalam keterangan tertulis kepada Metrotvnews.com, Selasa, 23 Juni 2026.
Sejak identitas korban terkonfirmasi, Kemlu RI dan KBRI Kuala Lumpur telah melakukan berbagai langkah tindak lanjut, antara lain penelusuran dan pencarian keluarga korban melalui jejaring masyarakat Aceh di Malaysia. Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui Ibu I.G. terkait penyampaian informasi dimaksud.
KBRI Kuala Lumpur juga telah menyampaikan komunikasi resmi kepada Investigating Officer (IO) PDRM yang menangani perkara dimaksud untuk mengonfirmasi status kewarganegaraan korban sebagai WNI.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PDRM, terduga pelaku telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia.
KBRI Kuala Lumpur terus berkoordinasi dengan pihak PDRM untuk memantau perkembangan penanganan perkara dan memperoleh informasi terkini mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.
Terkait penanganan jenazah, KBRI Kuala Lumpur telah berkoordinasi dengan keluarga korban dan berbagai pihak terkait. Sesuai dengan permintaan keluarga, jenazah almarhumah P.H.A. direncanakan akan dipulangkan ke Indonesia pada 24 Juni 2026 setelah seluruh proses administrasi dan perizinan yang diperlukan dapat diselesaikan.
Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga korban dan akan terus memantau perkembangan kasus ini serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Baca juga: PMI Asal Aceh dan Bayinya Diduga Jadi Korban Pembunuhan di Malaysia