Aspirasi Buruh di May Day 2026: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol 10 Persen

Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di Kawasan Monas, Jakpus. Foto: Youtube Setpres.

Aspirasi Buruh di May Day 2026: Pengesahan RUU Ketenagakerjaan hingga Tarif Ojol 10 Persen

Anggi Tondi Martaon • 1 May 2026 10:11

Jakarta: Buruh memanfaatkan peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, untuk menyampaikan aspirasi langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ada 11 aspirasi yang disampaikan.

"Kami membawa 11 isu yang mungkin menjadi aspirasi," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, dikutip dari Youtube Setpres, Jumat, 1 Mei 2026.

Pertama, pengesahan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU Ketenagakerjaan). Said berhadap bakal beleid tersebut sah menjadi UU pada May Day tahun depan.

"Biasanya, RUU Ketenagakerjaan tarikan ideologisnya sangat kuat. Dan bahkan 3 kali presiden RUU itu tidak bisa disahkan. Oleh karena itu kami memohon dengansegala hormat, melalui May Day tahun ini, mudah-mudahan May Day tahun depan RUU Ketenagakerjaan sudah disahkan," ungkap Said.

Kedua, penghapusan outsourcing dan tolak upah murah. Ketiga, deklarasi Satuan Tugas (Satgas PHK).

"Perang telah mengancam PHK. Mudah-mudahan Satgas PHK yang Bapak dengungkan bisa segera dideklarasikan," sebut Said.

Keempat, reformasi pajak. Buruh menginginkan agar pesangong, tunjangan hari raya (THR), dan pensiun tidak dikenakan pajak. 

"Karena pesangong adalah pertahanan terakhir buruh," ujar Said.

Kelima, mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset. Keenam, meminta potongan ojek online (ojol) 10 persen.

"Bukan 20 persen dan kami tahu Bapak pro terhadap kawan-kawan ojol," kata Said.

Presiden Prabowo Subianto menyapa ratusan ribu buruh yang mengikuti peringatan May Day 2026 di Kawasan Monas. Foto: Youtube Setpres.

ketujuh, perlindungan terhadap industri nikel. Kedelapan moratorium terhadap industri semen yang sudah over suplay.

kesembilan, pengangkatan buruh dan honorer pekerja paruh waktu menjadi ASN. Sebab, mereka hanya menerima gaji sebesar Rp300 ribu. 

"Kesepuluh, kami meminta revisi UU Nomor 2 Tahun 2004 (UU Perselisihan Hubungan Industrial) dan terakhir kami mengharapkan apa yang menjadi perjuangan yang lalu bisa diselesaikan tahun ini," ujar Said.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)