Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan. Foto: Dok BPJPH
UMKM Wajib Sertifikasi Halal Mulai Oktober 2026, Simak Aturannya
Eko Nordiansyah • 15 September 2026 14:32
Jakarta: Kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) mulai berlaku pada 18 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Ahmad Haikal Hasan mengatakan pelaku usaha perlu menerapkan tertib halal. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya memenuhi aturan, tetapi juga dapat memperkuat bisnis.
“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujar Haikal dikutip dari laman resmi BPJPH, Selasa, 15 Oktober 2025.
Mulai 18 Oktober 2026, produk makanan dan minuman dari pelaku UMK wajib memiliki sertifikasi halal. Kewajiban bagi pelaku usaha menengah dan besar telah berlaku sejak 17 Oktober 2024. Sementara produk luar negeri wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sertifikasi halal juga dinilai dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk.
Kementerian UMKM siapkan sanksi
Menjelang pemberlakuan kewajiban tersebut, Kementerian UMKM menyiapkan sejumlah kebijakan, termasuk sanksi bagi pelaku usaha.Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan tersebut akan disiapkan sesuai perkembangan penerapan sertifikasi halal setelah Oktober 2026.
Kementerian UMKM juga akan berkoordinasi dengan BPJPH yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) dalam penerapan kebijakan tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com)
Kemudahan self-declare
Maman mengatakan pelaku UMKM tidak perlu terbebani dengan kewajiban sertifikasi halal karena BPJPH telah memberikan kemudahan melalui skema self-declare bagi sejumlah usaha mikro dan kecil.Melalui skema ini, pelaku UMK dapat menyatakan kehalalan produknya sendiri dengan mengikuti persyaratan dan proses yang ditetapkan BPJPH.
Namun, self-declare bukan berarti sertifikat halal langsung diterbitkan. Pernyataan tersebut tetap diproses melalui BPJPH sesuai ketentuan yang berlaku.
3 aspek tertib halal
BPJPH menjelaskan tertib halal mencakup tiga aspek, yaitu tertib regulasi, tertib produksi, dan tertib budaya.Tertib regulasi berarti memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia memenuhi ketentuan sertifikasi halal.
Tertib produksi mencakup penggunaan bahan baku halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, serta mencantumkan label halal dengan benar.
Sementara tertib budaya dilakukan dengan meningkatkan kesadaran halal dan mendorong pelaku usaha mensosialisasikan produk halal melalui media sosial, situs web, maupun kemasan produk.
Pemberlakuan sertifikasi halal bertujuan melindungi konsumen sekaligus mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan berdaya saing. (Hasri Khairunnisa)