Ilustrasi infrastruktur telekomunikasi. Dokumentasi/ istimewa
Kebutuhan Infrastruktur Layanan Telekomunikasi di Badung Didorong Terus Optimal
Whisnu Mardiansyah • 15 September 2026 19:56
Badung: Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) mendorong kualitas layanan telekomunikasi di Kabupaten Badung, Bali, terus meningkat. Kepastian infrastruktur menara telekomunikasi dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keberlanjutan layanan bagi masyarakat.
Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir mengatakan pemerintah perlu memastikan ketersediaan solusi infrastruktur agar perubahan terhadap menara telekomunikasi tidak berdampak pada kualitas jaringan. Langkah tersebut dinilai penting agar pelayanan telekomunikasi, terutama internet, tetap berjalan optimal.
“Yang pasti layanan itu nggak boleh terganggu. Jadi kita kalau layanan nggak boleh terganggu, nanti kita lihat alternatif solusinya apa,” kata Marwan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 15 September 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Marwan merespons Putusan Pengadilan Tinggi Bali Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026. Dalam putusan itu, majelis hakim menyatakan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra yang ditandatangani pada 7 Mei 2007 sah serta mengikat secara hukum.
Putusan tersebut juga melarang Pemkab Badung menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara kepada pihak lain sampai masa perpanjangan kerja sama berakhir pada 2047.
Menurut Marwan, kondisi tersebut perlu diikuti dengan langkah yang memastikan kebutuhan infrastruktur telekomunikasi masyarakat tetap terpenuhi. Terlebih, perubahan atau penghentian terhadap menara yang sudah ada perlu memperhitungkan kesiapan infrastruktur pengganti.
“Karena kan belum ada alternatif solusi. Penyedia tower yang baru juga belum langsung menyediakan tower penggantinya,” ujarnya.
Marwan menilai peningkatan kualitas layanan telekomunikasi perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan terkait infrastruktur menara. Keberadaan menara pengganti dengan kapasitas yang memadai diperlukan agar operator tetap dapat memberikan layanan kepada masyarakat.
“Ya kita sih melihat kalau penyelenggara itu melihat kan tentu ada alternatif pengganti. Karena kan prinsipnya di operator itu kita hanya menyelenggarakan telekomunikasinya, tapi tidak menyelenggarakan towernya,” kata Marwan.
ATSI berharap pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat bersama-sama mencari solusi atas persoalan infrastruktur menara di Badung. Penyelesaian tersebut diharapkan dapat mendukung keberlanjutan sekaligus peningkatan kualitas layanan telekomunikasi bagi masyarakat. Marwan secara khusus menyoroti kebutuhan terhadap layanan internet yang semakin penting dalam aktivitas masyarakat.
“Harapan kita pemerintah pusat maupun pemerintah daerah bisa mencarikan solusi. Sehingga kualitas layanan nggak menurun, harapannya tidak terganggu ya, terutama pelayanan internet kepada orang terangkat,” ujarnya.
Marwan mengatakan penilaian mengenai ada atau tidaknya praktik monopoli perlu dilakukan oleh lembaga yang memiliki kewenangan di bidang persaingan usaha, yakni Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
“Karena itu harus dikaji lagi oleh KPPU ya. Kalau kan monopoli enggaknya tentu ada institusi memiliki kewenangan ya,” kata Marwan.
ATSI memilih menunggu kajian dari KPPU terkait aspek persaingan usaha dalam pengusahaan menara telekomunikasi di Badung.
“Jadi kita tunggulah dari KPPU ya,” sambungnya.