Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Petinggi KPU Pangkep Ditahan Kejari

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pangkep. Metrotvnews.com/Muhammad Syawaluddin

Korupsi Dana Hibah Pilkada, 3 Petinggi KPU Pangkep Ditahan Kejari

Muhammad Syawaluddin • 2 December 2025 13:48

Pangkep: Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, Sulawesi Selatan, menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangkep 2024. Ketiganya adalah petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat, yaitu Ketua KPU Ichlas, Sekretaris KPU Agus Salim, dan Komisioner Muarrif. Mereka ditahan selama 20 hari setelah diperiksa 28 saksi dan dua saksi ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, menjelaskan penetapan tersangka tersebut di Kabupaten Pangkep, Selasa, 2 Desember 2025. Penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik menyelesaikan pemeriksaan dan melaksanakan ekspose perkara.

"Penetapan tersangka itu sesuai dengan hukum acara pidana, kan harus dipenuhi dengan minimal 2 alat bukti," kata Jhon Ilef Malamassam, Selasa, 2 Desember 2025.

Ia menegaskan ketiganya ditetapkan sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan di KPU. "Yang kita tetapkan tersangka sebagai orang yang paling bertanggung jawab dalam proses pengadaan yang ada di KPU," ujar Jhon.

Modus yang diduga adalah kolusi dalam pengadaan e-purchasing Dana Hibah Pilkada 2024. Tersangka I dan M, yang tidak memiliki kewenangan, memilih dan menunjuk calon penyedia.
 


Selanjutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) AS menindaklanjuti pilihan tersebut melalui e-purchasing tanpa mengikuti prosedur, menggunakan dokumen yang dibuat calon penyedia untuk menyamarkan negosiasi harga. Motif utamanya adalah meminta fee atau timbal balik uang dari para penyedia yang mereka pilih.

"Perbuatan para tersangka diduga telah menimbulkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp554.403.275, berdasarkan Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHP KKN) dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan," jelas Jhon.


Ilustrasi Medcom.id

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan primer. Subsidiarnya, Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor dengan pasal ancaman yang sama.

Setelah dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap ketiganya di Rumah Tahanan Kelas II B Pangkajene selama 20 hari, terhitung sejak 1 Desember 2025. Sebagai tindak lanjut, penyidik juga telah menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp205.645.803. Proses penyidikan kasus ini masih terus berlangsung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)