Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian (tengah) saat memberikan keterangan di Bandara Kertajati Majalengka, Rabu, 10 Juni 2026. ANTARA/Fathnur Rohman.
Kemenhaj Jabar Periksa 7 Saksi Dugaan Pelanggaran Dam dan Badal Haji
Silvana Febiari • 10 June 2026 22:45
Majalengka: Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Jawa Barat mengatakan tujuh saksi telah dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan dam dan badal haji. Kasus tersebut diduga melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) di Jawa Barat.
"Sementara ini ada tujuh orang yang telah dilakukan pemeriksaan, baik dari jemaah, kemudian KBIHU, dan juga perangkat kloter,” kata Kepala Kanwil Kemenhaj Jabar Boy Hari Novian, dilansir dari Antara, Rabu, 10 Juni 2026.
Ia mengatakan proses yang berjalan saat ini masih berupa pengumpulan keterangan dan klarifikasi, terhadap laporan yang diterima terkait pelaksanaan dam serta badal haji di Arab Saudi. Kemenhaj bersama Polda Jabar serius menangani laporan dugaan pelanggaran yang melibatkan salah satu KBIHU yang belakangan menjadi perhatian publik.
"Kami didampingi pihak Polda Jabar melakukan penanganan atau klarifikasi terhadap kasus yang sedang viral berkaitan dengan salah satu KBIHU di Jabar," ujarnya.
Boy menjelaskan pihaknya masih mendalami informasi yang diperoleh dari para saksi untuk memastikan fakta yang sebenarnya terjadi selama pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan dugaan pelanggaran yang sebelumnya mencuat belum dapat dipastikan kebenarannya karena proses penyelidikan masih berlangsung.
.jpg)
Ibadah haji. Foto: Istimewa.
Boy menambahkan para saksi dipisahkan untuk dimintai keterangan secara individual setibanya di Bandara Kertajati, guna memudahkan proses klarifikasi. "Kita pisahkan dan melakukan klarifikasi atau meminta keterangan dari yang bersangkutan dan juga para jamaah itu sendiri," tuturnya.
Selain itu, ia mengimbau seluruh KBIHU dan jemaah agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah. Ia juga menegaskan agar tidak melakukan praktik di luar aturan selama penyelenggaraan ibadah haji.
"Jangan sampai ada kegiatan yang dilakukan di luar aturan karena hal itu berpotensi menimbulkan konsekuensi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," ucap dia.