Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Ilustrasi. Foto: dok MI.

Begini Cara Mudah Cek Penerima Bansos Pakai NIK KTP

Husen Miftahudin • 10 June 2026 18:45

Jakarta: Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu program pemerintah yang banyak dimanfaatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Program ini bertujuan membantu masyarakat yang membutuhkan sekaligus bentuk kehadiran pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya.

Bansos umumnya diberikan oleh masyarakat pada golongan desil 1-4. Sehingga, banyak dari mereka mempertanyakan bagaimana cara melakukan cek bansos menggunakan NIK KTP?
 

Cek penerima bansos pakai NIK KTP


Berikut cara yang bisa diikuti oleh KPM untuk mengecek status keaktifan dalam menerima bansos, di antaranya:
 

1. Cara melalui website Kemensos

 
  • Buka peramban (browser) dan kunjungi tautan resmi di https://cekbansos.kemensos.go.id.
  • Isi detail wilayah domisili penerima manfaat. Data ini harus sesuai dengan alamat yang tertera pada e-KTP, meliputi Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama lengkap penerima manfaat sesuai data e-KTP.
  • Ketik kode verifikasi (captcha) yang terdiri dari beberapa huruf yang muncul di layar. Langkah ini diperlukan untuk verifikasi keamanan.
  • Klik tombol "Cari Data".
  • Setelah itu, sistem akan segera memproses data dan menampilkan status kepesertaan.
 

2. Cara melalui aplikasi Cek Bansos

 
  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” melalui Google Play Store.
  • Daftarkan diri anda dengan menggunakan NIK KTP.
  • Pilih opsi “Cek Bansos” dan masukkan informasi yang dibutuhkan.
  • Status pemilik NIK KTP terdaftar atau tidak dalam penerima bansos akan tertera dalam layar aplikasi.
 
Baca juga: Mau Dapat BLT Kesra Rp900 Ribu? Begini Persyaratan Terbaru di Juni 2026


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Syarat menerima bansos


Apabila masyarakat yang belum terdaftar pada program bansos Kemensos. Penerima manfaat dapat melihat syaratnya terlebih dahulu, agar bisa memenuhi kualifikasi, yaitu:
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki NIK valid.
  2. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  3. Termasuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
  5. Bukan penerima pensiun yang memperoleh gaji rutin dari negara.
  6. Tidak memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tercatat dalam sistem ketenagakerjaan.

Dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia, masyarakat dapat memantau status bantuan secara lebih mudah dan praktis tanpa harus datang langsung ke kantor terkait. Selain itu, masyarakat diimbau memastikan data kependudukan dan informasi kepesertaan selalu diperbarui agar proses penyaluran bansos berjalan lancar. (Adrian Bachtiar)

(Husen Miftahudin)