Putus Bebas Terdakwa, Hakim Dinilai Mampu Jadi Benteng Terakhir Kepastian Hukum

Ilustrasi persidangan. Dok. Istimewa

Putus Bebas Terdakwa, Hakim Dinilai Mampu Jadi Benteng Terakhir Kepastian Hukum

Rahmatul Fajri • 29 January 2026 22:54

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menghentikan sidang perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi melalui putusan sela. Majelis Hakim mengabulkan eksepsi terdakwa dan menyatakan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, pemeriksaan pokok perkara dihentikan dan terdakwa berhak segera bebas dari tahanan.

Putusan sela merupakan mekanisme formal yang diatur dalam hukum acara pidana untuk memastikan dakwaan jaksa sah, tepat, serta memenuhi syarat sebelum perkara diperiksa lebih jauh.

Sementara itu, Budi mengaku bersyukur setelah mendengar putusan majelis hakim. Dia menilai majelis hakim telah memberikan keadilan.

"Ini sesuai undang-undang dan Pancasila. Saya tidak bersalah, dan akhirnya bisa kembali ke keluarga,” ujar Budi, Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.

Kuasa hukum Budi, Faomasi Laia, menilai majelis hakim telah menunjukkan sikap profesional dan konsisten pada aturan perundang-undangan, khususnya setelah berlakunya KUHP yang baru. Dia mengapresiasi keberanian hakim menegakkan hukum tanpa intervensi dan menjunjung asas independensi peradilan.

“Majelis hakim sangat berintegritas dan mampu menjadi benteng terakhir bagi kepastian hukum. Ini bukti peradilan bekerja sesuai koridor. Malam ini atau besok, klien kami dinyatakan bebas karena perkara dihentikan,” kata Faomasi.
 

Baca Juga: 

Isi Pasal 34 KUHP Baru dan Kaitannya dengan Kasus Pembelaan Diri Hogi Minaya


Menurut dia, penuntutan terhadap Budi semestinya tidak dapat dilanjutkan karena sudah melampaui tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 136 dan 137 KUHP yang baru. Kedua pasal tersebut menegaskan kewenangan penuntutan dihapus apabila masa kedaluwarsa telah lewat.

Faomasi juga menyoroti Pasal 3 KUHP mengenai asas lex favor reo, yang mengharuskan penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa ketika terjadi perubahan undang-undang. Bila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana atau memenuhi alasan peniadaan pidana, proses harus dihentikan demi hukum.

Kasus ini berawal dari pesan bernada fitnah yang diduga dikirimkan Suhari kepada Budi. Upaya klarifikasi yang dilakukan Budi di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, justru berujung cekcok.

Budi kemudian melaporkan Suhari ke Polda Metro Jaya, dan dua laporan lain yang dibuat terkait pencemaran nama baik serta pornografi telah dinyatakan lengkap atau P21.

Namun, Suhari membalas dengan laporan baru terhadap Budi. Meski kedua pihak sempat berdamai, laporan tersebut kembali aktif pada Juli 2025 hingga akhirnya Budi menjalani proses peradilan yang kini dihentikan melalui putusan sela.

Dengan putusan majelis hakim tersebut, proses hukum ini menegaskan bahwa penerapan KUHP baru serta ketentuan hukum acara telah berjalan sesuai aturan dan menjadi dasar utama penghentian perkara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)