Isi Pasal 34 KUHP Baru dan Kaitannya dengan Kasus Pembelaan Diri Hogi Minaya

Ilustrasi pexels

Isi Pasal 34 KUHP Baru dan Kaitannya dengan Kasus Pembelaan Diri Hogi Minaya

Putri Purnama Sari • 29 January 2026 18:21

Jakarta: Penerapan Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi sorotan publik menyusul mencuatnya kasus pembelaan diri yang melibatkan Hogi Minaya. Kasus ini memantik perdebatan luas mengenai batas antara tindakan pembelaan diri dan perbuatan pidana dalam sistem hukum Indonesia.

Peristiwa tersebut terjadi pada April tahun lalu. Saat itu, Hogi Minaya berusaha menghentikan dua penjambret yang mencuri tas milik istrinya. Dalam upaya pengejaran itu, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor terjatuh dan kemudian meninggal dunia.

Meski peristiwa tersebut terjadi dalam konteks upaya menghentikan tindak kejahatan, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Ia dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas terkait peristiwa tersebut.

Sorotan DPR RI dan Dasar Hukum Pasal 34 KUHP

Kasus ini kemudian mendapat perhatian dari DPR RI. Komisi III DPR RI secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan perkara yang menjerat Hogi Minaya. DPR menilai tindakan yang dilakukan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap kejahatan yang terjadi secara langsung.

Permintaan penghentian perkara tersebut didasarkan pada Pasal 65 huruf m Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP, serta alasan pembenar sebagaimana diatur dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mengingatkan aparat penegak hukum untuk memedomani Pasal 53 ayat (2) KUHP, yang menegaskan bahwa keadilan harus lebih diutamakan daripada kepastian hukum semata.

Salah satu anggota Komisi III DPR RI, Irjen Pol (Purn) Safaruddin, menilai peristiwa yang menimpa Hogi Minaya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Menurutnya, KUHP baru telah memberikan penegasan bahwa perbuatan yang dilakukan dalam rangka pembelaan diri tidak dapat dipidana.
 
Bunyi Pasal 34 KUHP baru tentang membela diri:

“Setiap Orang yang terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan karena pembelaan terhadap serangan atau ancaman serangan seketika yang melawan hukum terhadap diri sendiri atau orang lain, kehormatan dalam arti kesusilaan, atau harta benda sendiri atau orang lain.”

Kandungan dan Makna Pasal 34 KUHP Baru


Ilustrasi hukum. Foto: Metrotvnews.com/Khairunnisa Puteri M.

Dilansir dari hukum online, Pasal 34 KUHP baru menjadi payung hukum penting dalam perkara pembelaan diri. Ketentuan ini pada prinsipnya menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dipidana apabila terpaksa melakukan perbuatan yang dilarang hukum demi melindungi diri sendiri atau orang lain dari serangan yang melawan hukum.

Namun demikian, pasal ini juga memberikan batasan yang jelas. Tidak semua tindakan balasan dapat serta-merta diklaim sebagai pembelaan diri. Pembelaan harus dilakukan untuk menghadapi serangan atau ancaman yang bersifat seketika dan nyata, sehingga tidak membuka ruang bagi tindakan main hakim sendiri.

Dengan demikian, penerapan Pasal 34 KUHP baru menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menilai konteks peristiwa, agar tujuan keadilan substantif dapat benar-benar terwujud.

(Jessica Nur Faddilah)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)