Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jasa Raharja Jamin Santunan Korban

Petugas Jasa Raharja mendata para korban kecelakaan di Tol Krapyak, Jawa Tengah. (Istimewa)

Kecelakaan Bus di Tol Krapyak, Jasa Raharja Jamin Santunan Korban

Lukman Diah Sari • 22 December 2025 16:21

Semarang: Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus di Jalan Tol Krapyak, Jawa Tengah, mendapatkan jaminan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku. Kecelakaan tersebut terjadi pada Senin, 22 Desember 2025, sekitar pukul 00.15 WIB.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas itu melibatkan bus Cahaya Trans bernomor polisi B-7201-IV di ruas Jalan Tol KM 420–200, tepatnya di simpang susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Jawa Tengah. Berdasarkan data sementara, kecelakaan tersebut mengakibatkan 16 orang meninggal dunia dan 17 orang mengalami luka-luka.


Evakuasi bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV yang terguling di Simpang Susun Exit Tol Krapyak Kota Semarang, Senin (22/12) dini hari hingga menewaskan 15 penumpang. MI

Seluruh korban telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di sejumlah rumah sakit di Kota Semarang, yakni RSUD dr. Adhyatma Tugurejo, RSUP dr. Kariadi, RS Columbia Asia, dan RS St Elisabeth.

Kronologi kejadian bermula saat bus Cahaya Trans melaju dari arah Kalikangkung menuju Krapyak. Saat melintas di ruas jalan yang menikung, pengemudi diduga tidak dapat mengendalikan kendaraan. Bus kemudian oleng ke kanan, menabrak pembatas jalan, dan terguling ke sisi kanan jalan tol.

Sejak menerima laporan kejadian, petugas Jasa Raharja Kantor Wilayah Jawa Tengah langsung berkoordinasi dengan Kepolisian, pengelola jalan tol, serta pihak rumah sakit. Koordinasi tersebut dilakukan untuk mendata para korban dan memastikan seluruh korban memperoleh jaminan perawatan sesuai ketentuan asuransi kecelakaan Jasa Raharja.

Seluruh penjaminan dan pemberian santunan dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Aturan tersebut mengatur perlindungan dasar bagi penumpang angkutan umum yang mengalami kecelakaan lalu lintas.

Petugas Jasa Raharja mendata para korban kecelakaan di Tol Krapyak, Jawa Tengah. (Istimewa)

Jasa Raharja memastikan korban meninggal dunia akan menerima santunan sebesar Rp50 juta yang diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, korban luka-luka dijamin biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan langsung ke rumah sakit. Selain itu, terdapat manfaat tambahan berupa biaya pertolongan pertama maksimal Rp1 juta dan biaya ambulans hingga Rp500 ribu.

Plt Direktur Utama Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan komitmen perusahaan dalam memberikan perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

“Jasa Raharja menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada keluarga para korban. Sejak menerima laporan, kami langsung menurunkan tim untuk memastikan seluruh korban mendapatkan haknya, baik jaminan perawatan di rumah sakit maupun santunan bagi korban meninggal dunia. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik yang cepat, tepat, dan akuntabel,” ujar Dewi, dalam rilis resmi diterima pada Senin, 22 Desember 2025. Dalam kesempatan yang sama, Dewi juga mengingatkan pentingnya keselamatan berkendara, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi meningkatkan risiko kecelakaan. Ia mengimbau para pengusaha angkutan umum untuk memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan serta pengemudi memiliki kompetensi dan kondisi fisik yang prima.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Kami mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum agar rutin melakukan pemeriksaan kendaraan dan memastikan pengemudi benar-benar siap bertugas. Pencegahan adalah kunci untuk menekan angka kecelakaan,” pesan dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Lukman Diah Sari)