Hartanya Dibidik KPK, Ini Daftar Aset Ridwan Kamil

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Metro TV/Candra

Hartanya Dibidik KPK, Ini Daftar Aset Ridwan Kamil

Candra Yuri Nuralam • 27 December 2025 20:26

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menerima sejumlah uang terkait kasus dugaan rasuah pengadaan iklan. Penyidik kini tengah mengulik laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) RK, untuk dikaitkan dengan aset yang dimilikinya.

Mengutip LHKPN yang dilaporkan pada 29 Februari 2024, RK mencatatkan kepemilikan aset dengan total Rp22.7 miliar. Data itu merupakan laporan akhir menjabatnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

Dalam laporan itu, RK tercatat memiliki 21 tanah dan bangunan senilai Rp17,8 miliar. Lokasinya ada di Bandung Barat, Bandung, Gianyar, dan Jakarta Selatan.

Kemudian, RK mencatatkan kepemilikan tujuh kendaraan senilai Rp771,9 juta. Rinciannya yaitu Mobiil Hyundai Santa FE Jeep, Motor Royal Enfield Classic 500, Motor Honda Beat, Motor Kawasaki W175, Motor Honda CBR, Mobil Wulling CVT Listrik, Motor Vespa Matic.

Kemudian, RK mencatatkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp467,1 juta. Lalu, ada juga surat berharga senilai Rp880 juta. Ada juga kas dan setara kas senilai Rp5,9 miliar.

Dalam laporan, RK turut memiliki harta lainnya senilai Rp157 juta. Eks Gubernur Jawa Barat itu juga mencatatkan utang sebesar Rp3,3 miliar.
 


Dalam kasus ini, KPK memanggil eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) pada Selasa, 2 Desember 2025. RK membantah terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan iklan. Dia membantah menerima aliran dana terkait perkara tersebut.

"Kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlebat, menikmati hasilnya dan sebagainya," kata RK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 November 2025.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Metro TV/Candra

RK mengamini jabatan gubernur di Jawa Barat memiliki tupoksi penting dalam badan usaha milik daerah (BUMD). Namun, tugas itu hanya diketahui jika dilaporkan oleh direksi.

"Gubernur hanya mengetahui aksi korporasi ini kalau dilaporkan, satu, oleh direksi, dua, oleh komisaris selaku pengawas, tiga, oleh kepala biro BUMD," ujar RK.

Tiga pihak itu disebut tidak melapor kepada RK. Sehingga, dia mengeklaim tidak terlibat dalam kasus rasuah pengadaan iklan di BJB yang tengah diusut KPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)