Polisi 4 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jepara

ilustrasi medcom.id

Polisi 4 Saksi Kasus Dugaan Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jepara

Rhobi Shani • 19 February 2026 17:11

Jepara: Satuan Reserse Kriminal Polres Jepara masih mendalami kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. Terduga pelaku membantah telah melakukan aksi bejat tersebut terhadap santriwatinya.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar Rela, menyatakan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan salah satu pengasuh pondok pesantren tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa empat orang saksi dan meminta keterangan, termasuk pernyataan dari korban yang kini berusia 19 tahun.

"Masih tahap penyelidikan, kami sudah memeriksa beberapa saksi yaitu dari ibu korban, korban, kakaknya korban sudah kami periksa," ujar Wildan, Kamis, 19 Februari 2026.

Berdasarkan penelusuran data, korban merupakan santriwati yang telah belajar di pondok pesantren tersebut selama enam tahun, mulai dari jenjang Madrasah Tsanawiyah hingga Madrasah Aliyah. Korban juga dikenal sebagai penghafal Al-Qur'an .

Selain memeriksa saksi, polisi berencana memeriksa dokter yang mengeluarkan hasil Visum et Repertum (VeR) terkait dugaan kasus pencabulan tersebut.

"Terduga pelaku sudah kami klarifikasi tetapi masih melakukan penolakan pernah melakukan itu. Makanya kami akan melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kejadian tersebut untuk mendalami kejadian tersebut," ungkap Wildan.
 


Apabila sudah cukup bukti atau alat bukti, lanjut dia, kasus dugaan pelecehan itu akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia mengimbau masyarakat bersabar karena penyelidikan memerlukan kehati-hatian.

"Saat ini masih proses penyelidikan dan kami akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut," beber Wildan.

Sebelumnya, salah satu pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara diduga melakukan pelecehan terhadap seorang santri putri. Korban sempat mendapat ancaman jika melaporkan tindak asusila tersebut.

Kasus ini terungkap setelah adik korban yang juga santri di pondok pesantren yang sama menemukan percakapan mencurigakan di ponsel korban. Percakapan tersebut berisi kalimat bernada seksual antara korban dan terduga pelaku berinisial AJ.


Ilustrasi Medcom.id

"Dugaan pencabulan dilakukan sekitar 25 kali. Tetapi bisa jadi lebih," ujar Kuasa hukum korban, Erlinawati, Senin, 16 Februari 2026 .

Peristiwa pertama diduga terjadi pada 27 April 2025 saat korban berada di momen kelulusan kelas 3 Madrasah Aliyah. Saat itu korban masih berusia 18 tahun. Tindakan tersebut diduga berlangsung hingga 24 Juli 2025.

Kuasa hukum korban, Erlinawati, mengatakan pihaknya telah melaporkan terduga pelaku berinisial AJ ke kepolisian. Hingga kini, baru satu korban yang melapor dan didampinginya.

Erlinawati menuturkan korban sempat mendapat ancaman dari pelaku yang juga berperan sebagai guru di pondok tersebut. Ancaman itu membuat korban takut jujur kepada keluarganya.

Pelaku juga diduga memanipulasi psikologis korban dengan menyampaikan kisah-kisah ulama dan ajaran agama sebagai kedok. Lokasi kejadian disebut-sebut berada di area gudang tempat produksi air minum dalam kemasan milik pondok.

"Gudang (tempat produksi air minum dalam kemasan) menjadi tempat melancarkan aksinya. Saat menggauli korban, korban diceritakan kisah-kisah nabi," kata Erlinawati.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, terduga pelaku sempat menawarkan penyelesaian damai berupa uang sebesar Rp5 juta dan dua petak tanah di Desa Sumosari, Kecamatan Batealit. Namun keluarga korban menolak tawaran tersebut dan memilih menempuh jalur hukum.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)