Lokasi pembangunan fasilitas hotel di Desa Selong Belanak yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oknum investor di Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Senin (08/12/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.
Silvana Febiari • 9 December 2025 07:28
Lombok Tengah: Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menghentikan aktivitas pembangunan di kawasan Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat. Pembangunan tersebut dilakukan oleh seorang investor yang diduga melanggar aturan atau izin yang berlaku.
"Aktivitas pengerukan pada area sempadan pantai tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta melanggar rekomendasi teknis yang telah diterbitkan oleh Dinas PUPR Lombok Tengah," kata Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rahadian dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Selasa, 9 Desember 2025.
Pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada investor sebagai dasar pelaksanaan pembangunan. Salah satu ketentuan yang harus dipatuhi adalah jarak bangunan dari garis sempadan pantai minimal berada pada radius 36 meter dari titik pasang tertinggi.
“Pada jarak 35 meter dari pasang tertinggi pantai tidak diperbolehkan adanya bangunan permanen,” tegasnya.
Dinas PUPR juga meminta agar aktivitas pengerukan dihentikan sementara. Kegiatan ini awalnya direncanakan untuk pembangunan
kolam renang.
"Investor diketahui berencana membangun fasilitas
hotel di kawasan tersebut. Pengerukan itu diduga untuk pembangunan kolam renang," ujar Lalu.

Lokasi pembangunan fasilitas hotel di Desa Selong Belanak yang diduga melanggar aturan yang dilakukan oknum investor di Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah, Senin (08/12/2025). ANTARA/Akhyar Rosidi.
Sementara di area tersebut tidak diperkenankan dibangun bangunan permanen. Namun, taman, gazebo, atau fasilitas non-permanen lainnya masih diperbolehkan.
Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku setelah peninjauan, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah akan menindaklanjutinya. Langkah awalnya dengan menerbitkan Surat Peringatan (SP) pertama kepada pihak investor.
"Pasti ada sanksi juga oknum investor tersebut melakukan pembangunan tidak sesuai dengan aturan atau izin yang ada," tandasnya.