Gedung DPRD Lombok Tengah, Provinsi NTB di Lombok Tengah. Foto: ANTARA/Akhyar Rosidi.
Fachri Audhia Hafiez • 1 December 2025 18:33
Lombok Tengah: Dono Kasino Indro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilantik menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan daerah pemilihan (dapil) Pujut-Praya Timur. Pelantikan ini melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk sisa masa jabatan tahun 2024-2029.
"Saudara Dono Kasino Indro menggantikan Mahruf dari Fraksi PKS untuk sisa masa jabatan 2024-2029," kata Ketua DPRD Lombok Tengah, Lalu Ramdan, saat sidang paripurna di kantor DPRD di Lombok Tengah, seperti dikutip dari Antara, Senin, 1 Desember 2025.
Ia mengatakan pelantikan ini untuk menindaklanjuti keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat nomor : 100.3.3.1-490 tahun 2025 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Selain itu, berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah nomor 8 tahun 2025 tentang perubahan kedua jadwal kegiatan DPRD Lombok Tengah masa persidangan pertama tahun sidang 2025-2026.
"Kami berharap saudara semoga dapat bekerja sama menjalankan amanah yang diberikan oleh rakyat kepada kita semua dengan sebaik-baiknya, sesuai sumpah yang telah diucapkan tadi," kata Ramdan.
Bupati Lombok Tengah, H Lalu Pathul Bahri, mengucapkan selamat mengemban amanah sebagai anggota DPRD Lombok Tengah. Menurut dia, pengucapan sumpah atau janji yang sudah dilakukan bukan hanya sebagai prosedur formal, tetapi merupakan komitmen moral dan konstitusional yang mengikat, baik secara hukum etika maupun spiritual.
“Sebagai wakil rakyat memiliki tanggungjawab besar untuk menyuarakan aspirasi masyarakat, mengawal kebijakan pembangunan dan menjalin sinergi dengan Pemda untuk kemajuan Lombok Tengah,” kata Pathul.
Dono Kasino Indro dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dilantik menjadi anggota DPRD Lombok Tengah. Foto: Dok. Istimewa.
Ia berharap dengan pengalaman, dedikasi dan semangat pengabdian yang dimiliki dapat melanjutkan perjuangan dan pengabdian secara maksimal dan penuh tanggung jawab. Pada sisi lain, ia menyampaikan bahwa proses PAW merupakan bagian dari dinamika demokrasi yang sehat dan telah diatur secara konstitusional.
“Kami berharap, fungsi legislatif dapat terus berjalan semakin optimal dan kolaborasi antara DPRD dan Pemda dapat terus ditingkatkan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, partisipasif dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Pathul.