Bapemperda DKI Akui KTR Radius 200 Meter Mustahil Diterapkan

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

Bapemperda DKI Akui KTR Radius 200 Meter Mustahil Diterapkan

Rahmatul Fajri • 29 November 2025 21:47

Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuturkan telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Hal itu dilakukan untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM. 

“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 29 November 2025.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pihaknya mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak yang menjadi perhatian bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan pedagang.

"Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.

Baca juga: Penyusunan Raperda KTR rampung, DPRD DKI Pertahankan Pasal yang Dikritik

Aziz berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat. Sehingga, Ranperda KTR ini selanjutnya dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Mudah-mudahan perda ini sudah mengakomodir semua aspirasi masyarakat. Dan juga bisa diimplementasikan dengan baik melalui Pergub,” tambah Azis.

Anggota Bapemperda Rio Sambodo,  menekankan bahwa pasal radius 200 meter mustahil untuk diimplementasikan di DKI Jakarta. “Pernyataan pimpinan benar demikian. Cukup ada di PP No 28 Tahun 2024 karena efeknya terlampau luas sehingga banyak tidak adaptif dan faktual dengan situasi di lapangan. Apalagi mengingat situasi pemukiman di Jakarta yang padat,” papar Rio.

Rio menambahkan bahwa pembahasan Ranperda KTR DKI Jakarta masih perlu melalui beberapa tahapan. “Setelah monitoring dan evaluasi di Bapemperda, masih ada rangkaian berikutnya," ungkap Rio.

Proses selanjutnya mencakup sinkronisasi dengan Biro Hukum dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Setelah tahap sinkronisasi, agenda akan dilanjutkan dengan Rapat Pimpinan (Rapim) Internal Lanjutan Paripurna.

"Sebelum akhirnya menuju tahap persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujar Rio.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Anggi Tondi)