Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Rahmatul Fajri • 29 November 2025 21:47
Jakarta: Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menuturkan telah menghapus pasal zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak dari Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR). Hal itu dilakukan untuk mengakomodir aspirasi dari pedagang kaki lima, warung kelontong, dan UMKM.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, tidak kondusif ya kalau diterapkan di Jakarta padat ini. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa melakukan jualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok. Bukan penjualannya,” kata Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 29 November 2025.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, pihaknya mendapatkan aspirasi dari UMKM tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak yang menjadi perhatian bagi pedagang kecil. Jika pasal ini tetap dimasukkan, akan memberatkan pedagang.
"Oleh karena itu kami memutuskan bahwa pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak di-perdakan karena sudah ada PP Nomor 28 Tahun 2024. Kalimatnya jelas,” ujar Aziz.
| Baca juga: Penyusunan Raperda KTR rampung, DPRD DKI Pertahankan Pasal yang Dikritik |
