Penyusunan Raperda KTR rampung, DPRD DKI Pertahankan Pasal yang Dikritik

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

Penyusunan Raperda KTR rampung, DPRD DKI Pertahankan Pasal yang Dikritik

Despian Nurhidayat • 31 October 2025 16:59

Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Bakal beleid tersebut memuat 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.

Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, disahkan dalam rapat pimpinan dan paripurna.

“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” kata Farah dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 31 Oktober 2025.

Farah menyampaikan, sejumlah pasal yang dikritik dipertahankan. Seperti, ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir.

Dia juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.

Menurut Farah, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat. Serta menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.

“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ungkap Farah.

Baca juga: 

Pansus DPRD DKI Mengakui Raperda KTR Berpotensi Menimbulkan Kerugian Ekonomi


Meski sudah rampung di tingkat pansus, pasal-pasal yang dinilai sensitif atau menuai polemik masih bisa dibahas kembali di tingkat Bapemperda, sesuai mekanisme forum.

“Kita lihat di forum saja, kita tidak bisa menentukan apakah itu akan dibuka lagi atau tidak. Pasti Bapemperda akan menghargai setiap masukan yang sudah diberikan oleh pansus, karena pansus sudah menjadi tim yang dirasa ahli dan mumpuni membahas ini dari beberapa bulan lalu,” sebut Farah.

Raperda ini sebelumnya sempat menuai protes dari sejumlah kelompok masyarakat, termasuk pedagang kecil, pelaku usaha warung, dan pekerja hiburan malam. Mereka merasa terdampak oleh ketentuan pembatasan area merokok dan penjualan rokok. 

Mereka sempat melakukan aksi penolakan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta. Sebab, rancangan tersebut bisa memukul ekonomi sektor informal dan usaha malam yang bergantung pada konsumen perokok.

Ilustrasi rokok. Foto: Medcom.id.

Farah memastikan seluruh aspirasi tersebut telah dihimpun dan dipertimbangkan dalam pembahasan. Namun, keputusan akhir tetap berpijak pada perlindungan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak dan remaja.

“Ini perjuangan belasan tahun. Dinkes tadi menyampaikan, pembahasan Raperda KTR ini sudah tertunda 15 tahun. Kami hanya berupaya menuntaskan yang selama ini belum selesai, dengan tetap menampung semua aspirasi,” ujar Farah.

Sementara itu, Wakil Ketua Pansus KTR Abdurrahman Suhaimi menyambut baik selesainya pembahasan Raperda ini yang bertepatan dengan momentum Sumpah Pemuda.

“Kita berharap sesuai dengan tujuan KTR ini adalah kesehatan masyarakat, dan masyarakat DKI Jakarta semakin sehat,” ujar Suhaimi.

Draf akhir Raperda KTR akan dipublikasikan secara terbuka melalui Sekretariat DPRD DKI Jakarta setelah masuk dalam sistem Silegda.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)