 
                    Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Despian Nurhidayat • 31 October 2025 16:59
                        Jakarta: Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta menyelesaikan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok. Bakal beleid tersebut memuat 27 pasal dan 9 bab yang telah melalui berbagai masukan publik selama dua bulan terakhir.
Ketua Pansus KTR, Farah Savira, mengatakan bahwa hasil pembahasan akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, disahkan dalam rapat pimpinan dan paripurna.
“Kalau pansus sudah selesai, lalu nanti akan diserahkan kepada Bapemperda dan Rapim, kami akan laporkan hasil kerjanya. Setelah itu nanti ada beberapa tahapan juga, ada fasilitasi Kemendagri lalu ada rapat paripurna terkait hasil pansus ini,” kata Farah dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 31 Oktober 2025.
Farah menyampaikan, sejumlah pasal yang dikritik dipertahankan. Seperti, ketentuan pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak tetap dipertahankan dalam draft akhir.
Dia juga menegaskan tidak ada lagi ruang merokok di dalam ruangan tertutup (indoor smoking) dalam aturan ini.
Menurut Farah, ketentuan itu tidak dihapus karena memiliki landasan hukum yang kuat. Serta menjadi bagian dari upaya melindungi anak-anak dari akses mudah terhadap rokok.
“Jadi secara aturan kita menegaskan tidak, tapi nanti kalau secara persyaratan dan penegasan di Pergub itu juga bisa,” ungkap Farah.
| Baca juga: Pansus DPRD DKI Mengakui Raperda KTR Berpotensi Menimbulkan Kerugian Ekonomi | 
