Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Mohamad Farhan Zhuhri • 17 October 2025 09:14
Jakarta: DPRD DKI Jakarta tak menampik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi (potential loss). Hal itu bakal dicari solusi bersama.
"Potential loss ini harus kita formulasikan solusinya secara kolektif antara eksekutif dan legislatif," kata Ketua Pansus Raperda KTR DPRD DKI, Farah Savira dikutip dari Media Indonesia, Jumat, 17 Oktober 2025.
Farah menjelaskan potensi kerugian dari penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Yakni, dari Rp2 triliun menjadi Rp1 triliun.
"Dan ini tentu harus dicari gantinya,” ungkap Farah.
Ia menegaskan, Pansus akan mencari titik temu antara perlindungan kesehatan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Sehingga, bakal beleid yang dibuat tidak berdampak buruk terhadap perekonomian.
Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.
"Kita tidak ingin ada pemutusan rantai ekonomi. Formulasinya akan kita bahas bersama, agar Raperda ini tetap berpihak pada rakyat tanpa mengabaikan tujuan kesehatannya,” sebut Farah.
Selain itu, Farah menegaskan bahwa larangan penjualan
rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak merupakan langkah penting. Tujuannya, untuk melindungi generasi muda dari paparan produk tembakau.
“Harapannya kita sama-sama tidak ingin memberikan kesempatan kepada anak-anak kita mudah mengakses," ujar Farah.
Farah juga menegaskan Pansus tak menutup diri dengan pihak yang kontra dengan Raperda KTR. Aspirasi mereka bakal ditampung.
"Meski begitu, aspirasi yang masuk tetap kita tampung. Beberapa forum mengusulkan agar pembatasan ini lebih fleksibel di area tertentu,” kata Farah.