Ilustrasi. Foto: Medcom.id.
Anggi Tondi Martaon • 14 October 2025 16:51
Jakarta: Sekitar seratus orang dari Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD DKI Jakarta. Mereka menuntut ketentuan merokok di tempat hiburan malam pada Rencana Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) dicabut.
"Kita minta peraturan yang khusus di tempat hiburan di cabut," kata Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan Jakarta (Asphija) Ghea Hermasyah dikutip dari Antara, Selasa, 14 Oktober 2025.
Ia menyatakan, bakal beleid tersebut berpotensi membuat tempat hiburan malam di Jakarta bakal sepi. Sebab, rokok juga dinilai menjadi hiburan bagi pengunjung.
Ia menyatakan bahwa larangan merokok di tempat hiburan malam sangat memberatkan bagi para pengusaha. Padahal mereka sudah menempuh izin ketika mendirikan tempat usaha itu.
Ghea menyampaikan, pihaknya menolak keras isi Raperda KTR yang menyatakan bahwa ada larangan merokok di dalam tempat hiburan malam. Dia menegaskan hal itu harus menjadi perhatian pemerintah.
"Dengan adanya perda larangan merokok di tempat hiburan ini, saya rasa terlalu memberatkan. Kita sebagai pelaku industri pariwisata di DKI dengan ini menolak adanya perda tersebut," ungkap Ghea.
Ilustrasi rokok. Foto: Metrotvnews.com.
Ghea menambahkan bahwa peraturan di tempat hiburan malam selama ini sangat ketat. Di antaranya, melarang orang di bawah umur 21 tahun masuk tempat hiburan malam.
Dengan aturan tersebut, penerapan aturan tersebut seharusnya tidak menyasar pada tempat hiburan malam. Sebab, masih banyak lokasi yang harus dijauhkan dari paparan asap rokok.
"Karena setahu saya di tempat hiburan itu kalau memang Perda itu diadakan titik paling terakhir, karena orang mau masuk tempat hiburan ada batas umur, umur 21 baru bisa masuk dan tidak segampang itu masuk dunia hiburan," ujar Ghea.
Sementara itu, anggota Pansus KTR
DPRD DKI Jakarta Yuke Yurike mengakui ada ketentuan tempat hiburan malam masuk KTR. Namun, dia menegaskan Raperda tersebut masih dalam tahap pembahasan.
"Sebetulnya yang mereka khawatirkan terkait Perda kawasan Tanpa Rokok yang sedang di dalam proses pembahasan. Jadi, ada pasal 151 huruf H dan I yang menjadi keberatan mereka," kata Yuke.