Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani
Mohamad Farhan Zhuhri • 11 October 2025 07:53
Jakarta: Rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disusun DPRD DKI Jakarta menuai penolakan luas dari kalangan pelaku usaha kecil. Sebab, sejumlah pasal dalam bakal beleid tersebut justru menekan ekonomi rakyat kecil dan mengancam keberlangsungan warung makan, pasar tradisional, hingga usaha mikro.
Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan sikap DPRD DKI. Sebab, masih meloloskan pasal zonasi pelarangan penjualan dan pemajangan rokok di warung.
"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 11 Oktober 2025.
Mukroni mencatat, lebih dari 25 ribu warteg sudah tutup pascapandemi. Ia khawatir aturan baru ini mempercepat kebangkrutan usaha kecil yang tersisa.
"Kalau pelanggan takut datang karena aturan ini, ekonomi rakyat makin ambruk,” ungkap Mukroni.
Baca juga:
Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok |