Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Diprotes

Gedung DPRD DKI Jakarta. Foto: MI/Panca Syurkani

Raperda Kawasan Tanpa Rokok DKI Diprotes

Mohamad Farhan Zhuhri • 11 October 2025 07:53

Jakarta: Rencana pengesahan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang disusun DPRD DKI Jakarta menuai penolakan luas dari kalangan pelaku usaha kecil. Sebab, sejumlah pasal dalam bakal beleid tersebut justru menekan ekonomi rakyat kecil dan mengancam keberlangsungan warung makan, pasar tradisional, hingga usaha mikro.

Ketua Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) Mukroni menyayangkan sikap DPRD DKI. Sebab, masih meloloskan pasal zonasi pelarangan penjualan dan pemajangan rokok di warung.  

"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Raperda ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil,” ujar Mukroni dikutip dari Media Indonesia, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Mukroni mencatat, lebih dari 25 ribu warteg sudah tutup pascapandemi. Ia khawatir aturan baru ini mempercepat kebangkrutan usaha kecil yang tersisa. 

"Kalau pelanggan takut datang karena aturan ini, ekonomi rakyat makin ambruk,” ungkap Mukroni.

Baca juga: 

Pemprov DKI Diminta Tinjau Ulang Raperda Kawasan Tanpa Rokok


Penolakan serupa datang dari Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mujiburohman. Ia menolak pasar tradisional dimasukkan dalam perluasan kawasan tanpa rokok. 

“Kalau pasar juga dilarang, pendapatan pedagang pasti turun,” kata Mujiburohman. 

Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com.

Ia menilai, ketentuan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain terlalu luas. Aturan itu dinilai tidak realistis.

Sementara, Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah menilai penyusunan Raperda KTR minim partisipasi publik. Menurut dia, peraturan daerah seharusnya mewakili seluruh lapisan masyarakat, termasuk pedagang kecil yang terdampak langsung. 

"Kalau banyak pihak yang protes, artinya prosesnya tidak partisipatif. Padahal, itu amanat konstitusi,” ungkap Trubus.

Trubus mengingatkan, tanpa pelibatan publik yang memadai, aturan ini bisa digugat setelah disahkan. Ia mendorong DPRD dan Pemprov DKI membuka dialog terbuka dengan pelaku usaha sebelum menetapkan pasal final. 

"Jangan sampai peraturan yang niatnya baik malah merugikan rakyat kecil,” ujar Trubus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)