Balaikota Jakarta ilustrasi. Foto: MI/Arya Manggala
Mohamad Farhan Zhuhri • 5 October 2025 11:05
Jakarta: Koperasi Warteg Nusantara (Kowantara) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta meninjau ulang Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR). Jangan sampai Raoerda KTR mengganggu hajat hidup UMKM.
"Sejalan dengan hal tersebut, kami akan konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh pedagang untuk memastikan langkah ataupun aksi kami berikutnya," tegas Ketua Kowantara, Mukroni, dalam keterangannya, Minggu, 5 Oktober 2025.
Mukroni mengatakan para pedagang kecewa lantaran Panitia Khusus (Pansus) Raperda KTR tidak mengakomodasi aspirasi pedagang kecil. Menurut dia, aspirasi pedagang kecil telah disampaikan, namun tetap menjadi rekomendasi dalam pembahsan pasal oleh pansus yang sudah berjalan 6 bulan itu.
"Kami kecewa, aspirasi pedagang kecil tidak didengarkan. Apa yang sudah kami sampaikan dianggap angin lalu. Raperda KTR yang dipaksakan ini akan semakin menindas usaha rakyat kecil," ungkap Mukroni,
Senada Ketua Koperasi Merah Putih (Kowamart), Izzuddin Zidan, menilai
Raperda KTR ini menjadi beban tambahan bagi pedagang kecil. Terlebih, di tengah daya beli yang sedang menurun.
"Penghasilan pas-pasan, kenapa mesti muncul aturan seperti ini. Kondisi ekonomi masih tidak stabil. Usaha masyarakat belum pulih, jangan ditambah bebannya," ujar Zidan.
Ia juga khawatir dengan adanya dorongan pembentukan satgas penindakan yang rawan dengan ketidaktegasan oknum dan membuka ruang negosiasi. Hal ini yang menimbulkan kegelisahan dan beban bagi pedagang.
"Kami mohon Raperda KTR ini ditunda," ungkap Zidan.
DPRD DKI Jakarta. Dok MI.
Sebelumnya, Wakil Ketua Pansus Raperda KTR Suhaimi pimpinan DPRD telah memberikan tambahan waktu satu bulan untuk memastikan seluruh pasal tersusun rapi. Pihaknya memilih meneruskan finalisasinya.
"Kalau misalnya dua hari ini selesai, ya sudah selesai. Kita masih diberikan waktu satu bulan, tapi kalau hari ini selesai ya hari ini selesai, kalau besok ya besok selesai. Tambahan waktu itu hanya untuk finalisasi teknis, bukan membuka kembali pembahasan secara substantial," kata Suhaimi.
Pansus Raperda KTR DPRD DKI Jakarta telah meloloskan pasal-pasal terkait pelarangan penjualan produk rokok. Mulai dari pelarangan penjualan produk rokok dalam radius 200meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga mencakup warung, lapak PKL, UMKM, dan toko di pasar tradisional. Kemudian, pelarangan penjualan rokok secara eceran dan kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.