Ini Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Pertamina

Gedung Pertamina. Foto: dok Pertamina.

Ini Tugas dan Tanggung Jawab Komisaris Pertamina

Husen Miftahudin • 28 June 2026 19:42

Jakarta: Pertamina merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Indonesia yang bergerak di bidang energi, khususnya pengelolaan minyak, gas bumi, serta energi baru dan terbarukan. Perusahaan ini mengoperasikan proses bisnis secara menyeluruh dari sektor hulu (eksplorasi dan produksi) hingga hilir (pengolahan, distribusi, dan pemasaran).

Dalam hal ini, Pertamina memiliki susunan Direksi yang bertugas mengelola operasional perusahaan dan Dewan Komisaris yang bertugas melakukan pengawasan. Jajaran pimpinan ini disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Lebih jauh soal Komisaris Pertamina, berdasarkan informasi yang dihimpun melalui laman resmi Pertamina, saat ini terdapat delapan anggota Dewan Komisaris. Mereka dipilih melalui RUPS yang digelar 12 Juni 2025.
 

Baca juga: Transformasi Danantara Bikin BUMN Cetak Pertumbuhan Laba, Pertamina Paling Gacor

Untuk mengenal lebih dalam terkait tugas dan tanggung jawab serta syarat-syarat menjadi Komisaris Pertamina, Metrotvnews.com merangkum informasinya seperti berikut:
 

Tugas dan tanggung jawab komisaris Pertamina


Komisaris Pertamina menanggung beban pengawasan atas perusahaan energi dengan aset bernilai ratusan triliun rupiah. Secara umum, tugas utama Dewan Komisaris Pertamina meliputi:
  1. Mengawasi kebijakan manajemen yang dijalankan direksi.
  2. Memastikan perusahaan mematuhi prinsip Good Corporate Governance (GCG).
  3. Memberikan nasihat dan rekomendasi strategis kepada direksi.
  4. Menelaah laporan keuangan dan kinerja triwulanan.
  5. Menyetujui atau menolak Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
  6. Memimpin Komite Audit, Komite Risiko, dan Komite Nominasi & Remunerasi.
  7. Mewakili kepentingan pemegang saham (pemerintah) dalam pengambilan keputusan korporat.

Komisaris tidak terlibat langsung dalam pengambilan keputusan operasional harian, tetapi mereka memiliki kewajiban penting dalam mengawasi tata kelola dan memastikan arah kebijakan strategis perusahaan tetap pada jalurnya.


(Gedung Pertamina. Foto: dok Setkab)
 

Syarat menjadi Komisaris Pertamina


Tidak semua orang bisa duduk di kursi Dewan Komisaris Pertamina. Ada persyaratan ketat yang diatur secara resmi dalam regulasi Kementerian BUMN.

Sesuai Peraturan Menteri BUMN No. Per-3/MBU/03/2023 pasal 15, syarat materiil dewan komisaris terdiri dari:
  • Integritas
  • Dedikasi.
  • Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen.
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha di mana yang bersangkutan dicalonkan.
  • Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  • Memiliki kemauan yang kuat untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.

Di luar syarat formal tersebut, calon komisaris juga wajib:
  • Lulus uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test).
  • Bebas dari benturan kepentingan langsung dengan operasional Pertamina.
  • Tidak pernah terlibat tindak pidana ekonomi atau korupsi.
  • Memiliki rekam jejak yang dapat diverifikasi secara publik.

(Husen Miftahudin)