Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah dari Kekuatan Apa Pun

Jaksa Agung ST Burhanuddin. Metrotvnews.com/Arbida

Jaksa Agung: Penegakan Hukum Tak Boleh Kalah dari Kekuatan Apa Pun

Arbida Nila Hastika • 13 May 2026 17:16

Jakarta: Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan akan melindungi setiap kekayaan alam negara untuk kepentingan rakyat. Dia tak segan menindak tegas para pihak yang secara ilegal menguasai setiap jengkal kekayaan alam tersebut.

“Penegakan hukum harus hadir secara tegas dan tidak boleh kalah oleh kekuatan apa pun. Setiap jengkal kekayaan alam yang dikuasai secara melawan hukum harus dikembalikan kepada negara, dan setiap rupiah yang menjadi hak rakyat harus dipastikan kembali sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” tegas Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Kejaksaan Agung telah melakukan proses penegakan hukum dengan menyerahkan denda administratif dan aset hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Total nilai uang yang disetorkan mencapai Rp10,27 triliun, yang berasal dari kinerja Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sejak dibentuk pada Februari 2025.

Total uang sebesar Rp10.270.051.886.464 tersebut terdiri dari dua sumber utama, yakni penagihan denda administratif bidang kehutanan sebesar Rp3,42 triliun, dan penerimaan pajak PBB dan non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH sebesar Rp6,84 Triliun.

Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, menyerahkan denda administratif dan aset hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan pada Rabu, 13 Mei 2026. Dok. Metrotvnews.com/Arbida
 

Baca Juga: 

Terima Rp10,2 T dari Kejagung, Prabowo Ingatkan Rakyat Butuh Bukti Nyata

Satgas PKH juga berhasil menguasai kembali lahan hutan yang sebelumnya dikelola secara ilegal oleh berbagai pihak. Sektor perkebunan sawit menjadi penyumbang terbesar dalam pemulihan aset ini sebesar 5.889.141,31 hektare lahan berhasil dikuasai kembali, dan sektor pertambangan sebanyak 12.371,58 hektare lahan yang diambil negara.

Dari total tersebut, lahan seluas 2,37 juta hektare pada tahap ketujuh diserahkan kepada BP Investasi Danantara, yang selanjutnya akan dikelola PT Agrinas Palma Nusantara.

Ketegasan Satgas PKH juga terlihat dari langkah administratif terhadap subjek hukum yang melanggar aturan. Tercatat, pemerintah melakukan pencabutan izin konsesi dari 29 subjek hukum (733.180 hektare), pencabutan izin pemanfaatan hutan dari 22 subjek hukum (1,04 juta hektare), penindakan pelanggaran sawit dan HTI terhadap 159 subjek hukum, dan pemenuhan kewajiban plasma terhadap 106 subjek hukum.

Jaksa Agung mengatakan tindakan tegas yang diambil aparat hukum sangat penting. Hal ini dilakukan agar tidak ada lagi kebocoran kekayaan negara yang merugikan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat.

“Kedua, tidak boleh ada lagi penguasaan sumber daya alam oleh segelintir pihak yang mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Ketiga, tidak boleh ada lagi pengusaha yang memanfaatkan kekayaan Indonesia secara melawan hukum dan melarikan uang ke luar negeri,” ujar Jaksa Agung.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)