Karantina Kalbar Gagalkan 42 Ton Pangan Ilegal Asal Malaysia

Sebanyak 42 ton bahan pangan berupa kentang, bawang bombai, dan wortel ilegal asal Malaysia diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Kalbar). Metro TV

Karantina Kalbar Gagalkan 42 Ton Pangan Ilegal Asal Malaysia

Nasir Putra • 13 May 2026 19:33

Pontianak: Sebanyak 42 ton bahan pangan berupa kentang, bawang bombai, dan wortel ilegal asal Malaysia diamankan Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat (Kalbar). Penindakan dilakukan di sebuah kawasan pergudangan yang berada di Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Komoditas tersebut diduga berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan serta cemaran kimia berbahaya. Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi terkait masuknya bahan pangan impor tanpa dokumen resmi karantina.

Petugas menyita 33,9 ton bawang bombai, 7,35 ton kentang, serta 1,22 ton wortel di pergudangan kawasan Jalan Komodor Yos Sudarso, Pontianak Barat. Berdasarkan label kemasan, komoditas tersebut berasal dari Belanda dan Tiongkok dengan importir dari Malaysia.

 


"Komoditas tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan karantina dari negara asal dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," kata Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Barat, Ferdi, Rabu, 13 Mei 2026.

Terkait kasus tersebut, pemilik barang terancam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar.
 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Whisnu M)