Sebuah sesi berlangsung di gedung Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda. (EPA)
Sidang Genosida Rohingya Dimulai, Myanmar Hadapi Gugatan Gambia
Willy Haryono • 13 January 2026 10:20
Den Haag: Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag, Belanda, resmi memulai persidangan dugaan genosida yang dilakukan militer Myanmar terhadap etnis minoritas Rohingya pada Senin, 12 Januari. Gugatan ini diajukan oleh Gambia, yang menuding operasi militer Myanmar pada 2017 melanggar Konvensi Genosida 1948.
Dikutip dari Euronews, Selasa, 13 Januari 2026, Menteri Kehakiman Gambia Dawda Jallow dalam pernyataan pembukanya menegaskan bahwa gugatan tersebut diajukan atas dasar tanggung jawab moral untuk melawan penindasan. Ia menekankan pentingnya peran komunitas internasional dalam mengutuk kejahatan kemanusiaan, di mana pun kejahatan itu terjadi.
Operasi militer di Negara Bagian Rakhine pada 2017 dilaporkan memicu eksodus besar-besaran lebih dari 700.000 warga Rohingya ke Bangladesh. Saat ini, sekitar 1,2 juta pengungsi Rohingya hidup dalam kondisi memprihatinkan di kamp-kamp yang padat dan kekurangan fasilitas dasar.
Situasi kemanusiaan tersebut diperburuk oleh pemotongan bantuan luar negeri secara signifikan oleh pemerintah Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump pada tahun lalu.
Penghentian bantuan itu dilaporkan menyebabkan ribuan sekolah di kamp pengungsian tutup serta memicu kasus kelaparan akut, termasuk kematian anak-anak. Para saksi juga melaporkan praktik perekrutan tentara anak dan eksploitasi seksual terhadap remaja di bawah umur di dalam kamp.
Pada tahap awal perkara ini pada 2019, Myanmar diwakili oleh peraih Nobel Perdamaian Aung San Suu Kyi, yang membantah tuduhan genosida. Namun, setelah kudeta militer 2021, Suu Kyi kini dipenjara atas berbagai dakwaan, sementara pemerintahan junta Myanmar terus menolak yurisdiksi ICJ.
Myanmar sebelumnya berargumen bahwa Gambia tidak memiliki keterlibatan langsung dalam konflik Rohingya. Namun, pada 2022, hakim ICJ menolak keberatan tersebut dan mengizinkan kasus berlanjut, dengan alasan bahwa kedua negara merupakan penandatangan Konvensi Genosida.
Para pakar hukum internasional menilai putusan akhir dalam perkara ini akan berdampak luas terhadap kasus serupa di ICJ, termasuk gugatan genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel. Hasil persidangan juga berpotensi memperkuat penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), yang tengah memproses permintaan surat perintah penangkapan terhadap pemimpin junta Myanmar, Min Aung Hlaing. (Kelvin Yurcel)
Baca juga: Mahkamah Internasional Mulai Sidang Kasus Dugaan Genosida Rohingya di Myanmar