Legislator: UU Kebencanaan Perlu Direvisi Agar BNPB Bisa 'Direct' ke Daerah

Ilustrasi bencana. Foto: Dok. BNPB.

Legislator: UU Kebencanaan Perlu Direvisi Agar BNPB Bisa 'Direct' ke Daerah

Rona Marina Nisaasari • 13 January 2026 12:37

Jakarta: Komisi VIII DPR berencana melakukan revisi terhadap Undang-Undang Kebencanaan untuk memperkuat kewenangan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Langkah ini diambil karena regulasi saat ini dinilai membatasi ruang gerak BNPB, terutama dalam koordinasi langsung dengan pemerintah daerah guna mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

“Kemarin saya mengobrol dengan Pak Sufmi Dasco Ahmad (Wakil Ketua DPR) terkait peraturan Undang-Undang Kebencanaan yakni fungsi dari BNPB ini sangat kecil, padahal perannya cukup besar. Sehingga kami minta izin pada beliau, akan kami revisi Undang-Undang Kebencanaan atau BNPB dengan tujuan memperkuat,” ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.
 


Abdul menjelaskan bahwa revisi ini bertujuan agar BNPB memiliki mandat hukum untuk berkoordinasi secara langsung (direct) dengan Bupati, Kapolres, hingga tingkat Kapolsek tanpa hambatan birokrasi yang panjang. Menurutnya, posisi BNPB saat ini cukup ironis karena memikul tanggung jawab besar di lapangan namun tidak dibekali fungsi eksekusi yang kuat di tingkat daerah.

“Jadi fungsinya lebih kuat. Sekarang ini kan tidak bisa, sehingga kasihan tugasnya besar, tapi fungsinya kecil. Ini yang menjadi menarik. Jadi ini kami akan usulkan, termasuk untuk rehabilitasi dan rekonstruksi di provinsi,” ungkap Abdul.


Wakil Ketua Komisi VIII DPR Abdul Wachid. Foto: Metro TV/Rona Marina Nisaasari.

Selain penguatan regulasi, DPR bersama pemerintah juga tengah mengupayakan percepatan pemulihan di wilayah Sumatra dan Aceh yang terdampak bencana. Upaya tersebut melibatkan penambahan personel keamanan secara signifikan, yakni 5.000 personel Polri dan 10.000 personel TNI, guna mendukung operasional di lapangan.

Hingga saat ini, perbaikan infrastruktur menjadi prioritas utama Satgas Pemerintah dan DPR. Fokus penanganan tertuju pada Provinsi Aceh, di mana masih terdapat 15 kabupaten yang berada dalam zona kuning dan membutuhkan pemulihan cepat agar aktivitas masyarakat kembali normal.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)