Sejumlah barang bukti dari penangkapan Ki Bedil oleh Satuan Reserse Mobile Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satresmob Bareskrim Polri). ANTARA/HO-Satresmob Bareskrim Polri
Polri Ungkap Ki Bedil Pernah Bekerja di Industri Senjata Angin
Achmad Zulfikar Fazli • 13 April 2026 17:15
Jakarta: Satuan Reserse Mobile (Satresmob) Bareskrim Polri mengungkapkan tersangka kasus senjata api ilegal, yakni TS alias Ki Bedil, pernah bekerja di industri senjata angin.
“Ki Bedil alias saudara TS ini sebelumnya pernah bekerja di industri senjata angin di Cipacing, Jawa Barat,” kata Kepala Satresmob Bareskrim Polri Kombes Pol. Arsya Khadafi kepada awak media di Jakarta, dilansir dari Antara, Senin, 13 April 2026.
Dia mengatakan di wilayah Cipacing sempat ada upaya penegakan hukum kepolisian untuk menindak senjata api ilegal. Usai kejadian itu, Ki Bedil menghilang dan bekerja sendiri dengan sangat hati-hati berdasarkan pesanan dari orang yang dia percayai.
Arsya mengungkapkan Ki Bedil tidak pernah menjual langsung senjata api buatannya. Tersangka menggunakan perantara seseorang berinisial AS untuk memperjualbelikan senjata api di media sosial.
“Dengan sistem pada saat barang dipesan, pembayaran sudah diterima, barang dikirimkan ke alamat yang ditentukan oleh pembeli,” kata dia.
Dia mengungkapkan harga senjata api yang dijual berbeda-beda, tergantung dari jenisnya.
“Untuk beberapa jenis yang rumit seperti jenis pistol itu diperjualbelikan dengan angka sekitar Rp15–20 juta, dan juga untuk senjata-senjata senapan laras panjang dengan tingkat akurasi 100 meter itu diperjualbelikan sekitar antara Rp15–20 juta,” tutur dia.
Baca Juga:
Polri Tangkap Ki Bedil Terkait Penjualan Senjata Api Ilegal di Jabar |
Sebelumnya, Satresmob Bareskrim Polri menangkap TS alias Ki Bedil terkait penjualan senjata api ilegal selama 20 tahun di wilayah Jawa Barat. Ki Bedil dikenal sebagai ahli pembuat senjata api ilegal berjenis revolver atau pistol. Pembelinya kebanyakan adalah pelaku street crime (kejahatan jalanan) dan pemburu liar.
Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya serius Polri dalam memberantas peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.