Karhutla Meluas, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat

Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur, Palangka Raya, (31/8/2026). (ANTARA/Muhammad Arif Hidayat)

Karhutla Meluas, Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat

Whisnu Mardiansyah • 1 September 2026 13:03

Palangka Raya: Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama 30 hari. Status tersebut berlaku mulai 31 Agustus hingga 29 September 2026.

Gubernur Kalimantan Tengah Agustiar Sabran mengatakan penetapan status tanggap darurat diperlukan untuk memperkuat koordinasi sekaligus mempercepat penanganan karhutla di wilayah tersebut.

"Dengan status tanggap darurat ini kita akan lebih mudah dalam rangka mengoordinasikan tugas-tugas pengamanan dan penanganan bencana," kata Agustiar di Palangka Raya, seperti dilansir Antara, Selasa, 1 September 2026.

Penetapan status tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/230/2026 tertanggal 31 Agustus 2026.

Selain itu, Pemprov Kalteng menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/231/2026 mengenai pembentukan Pos Komando Penanganan Tanggap Darurat Karhutla Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2026.

Agustiar mengatakan peningkatan status menjadi tanggap darurat merupakan langkah percepatan penanganan seiring meningkatnya potensi serta dampak karhutla di sejumlah wilayah Kalteng.
 


Status tersebut juga menjadi dasar penguatan koordinasi lintas instansi, pengerahan personel dan peralatan, serta mobilisasi sumber daya untuk mendukung operasi penanganan karhutla di lapangan.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah provinsi bersama pemerintah kabupaten dan kota, TNI, Polri, BNPB, serta unsur terkait akan memperkuat penanggulangan karhutla. Upaya tersebut meliputi pemadaman, penanganan dampak asap, serta pencegahan penyebaran kebakaran.

Untuk menunjang operasi di lapangan, sejumlah peralatan telah diterima pemerintah. Bantuan tersebut di antaranya 10 unit ekskavator, sekitar 100 unit pemadam kebakaran, selang air, serta berbagai perlengkapan pendukung lainnya.



Pemadaman karhutla oleh tim gabungan di Samarinda, Kaltim. ANTARA/Ahmad Rifandi


Pemprov Kalteng juga masih berkoordinasi untuk memperoleh tambahan dukungan dari pemerintah pusat maupun pihak lainnya guna menunjang penanganan karhutla.

Berdasarkan data Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Karhutla Kalteng per 31 Agustus 2026, tercatat 2.285 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar mencapai 6.587,84 hektare.

Penetapan status tanggap darurat berlangsung hingga 29 September 2026 dan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penanganan karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Tengah.

(Whisnu M)