Ilustrasi freepik
Izin Usaha 13 Bank Dicabut OJK, Tutup hingga September 2026
Putri Purnama Sari • 3 September 2026 19:03
Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha 13 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) sepanjang Januari hingga September 2026. Dari jumlah tersebut, terdiri atas 12 BPR dan satu BPRS.
Salah satu pencabutan izin usaha terbaru dilakukan terhadap PT BPR Syariah Gaido Indonesia di Cianjur, Jawa Barat. OJK mencabut izin usaha bank tersebut pada 1 September 2026 sebagai bagian dari langkah pengawasan dan penataan industri perbankan.
Berikut daftar 13 BPR dan BPRS yang izin usahanya dicabut OJK sepanjang 2026:
- PT BPR Suliki Gunung Mas, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat — 7 Januari 2026.
- PT BPR Prima Master Bank, Surabaya, Jawa Timur — 27 Januari 2026.
- Perumda BPR Bank Cirebon, Kota Cirebon, Jawa Barat — 9 Februari 2026.
- PT BPR Kamadana, Kabupaten Bangli, Bali — 18 Februari 2026.
- PT BPR Koperindo Jaya, Jakarta Pusat, DKI Jakarta — 9 Maret 2026.
- PT BPR Pembangunan Nagari, Kabupaten Agam, Sumatera Barat — 31 Maret 2026.
- PT BPR Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat — 7 April 2026.
- PT BPR Ceper Permata Artha, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah — 25 Juni 2026.
- PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa, Batu, Jawa Timur — 3 Juli 2026.
- PT BPR Mataram Mitra Manunggal, Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta — 7 Juli 2026.
- PT BPR Syariah Hasanah Mandiri, Depok, Jawa Barat — 16 Juli 2026.
- PT BPR Citra Bersada Abadi, Bekasi, Jawa Barat — 19 Agustus 2026.
- PT BPRS Gaido Indonesia, Cianjur, Jawa Barat — 1 September 2026.
BPRS Gaido Indonesia Masuk Tahap Resolusi

Dok: Instagram @bprindonesia
Pencabutan izin usaha BPRS Gaido Indonesia dilakukan setelah bank tersebut sebelumnya masuk dalam status BPR Syariah Dalam Penyehatan pada Agustus 2025.
Selanjutnya, OJK menetapkan BPRS Gaido Indonesia sebagai BPR Syariah Dalam Resolusi pada 13 Agustus 2026. Setelah melalui tahapan tersebut, OJK kemudian mencabut izin usaha bank pada 1 September 2026.
OJK menyatakan pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
Nasabah BPRS Gaido Indonesia juga diminta tetap tenang. Simpanan nasabah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagian dari Penataan Industri BPR dan BPRS
Pencabutan izin usaha tersebut merupakan bagian dari proses penataan industri BPR dan BPRS. Sebelum masuk ke tahap resolusi, OJK memberikan kesempatan kepada bank yang mengalami permasalahan untuk melakukan langkah penyehatan.
Upaya tersebut antara lain mencakup perbaikan kondisi permodalan dan likuiditas. Apabila proses penyehatan tidak dapat dilakukan atau tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan, bank dapat masuk ke tahap resolusi hingga akhirnya izin usahanya dicabut.
(Hasri Khairunnisa)