Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Dok. Tangkapan Layar
Ada Sayembara Begal, Yusril Minta Polda Jabar Perketat Pengamanan
Achmad Zulfikar Fazli • 26 July 2026 13:15
Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra meminta Polda Jawa Barat meningkatkan patroli keamanan di wilayah rawan pembegalan. Hal itu disampaikan Yusril merespons polemik kebijakan sayembara penangkapan begal yang diinisiasi Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
“Peningkatan patroli itu penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menjalankan fungsi Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban, melindungi masyarakat, serta menegakkan hukum,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu, 26 Juli 2026.
Selain meningkatkan patroli, Yusril meminta kepolisian lebih aktif mengedukasi masyarakat mengenai langkah pencegahan kejahatan jalanan serta tata cara melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, pelibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan harus tetap berada dalam koridor hukum dan tidak berujung pada tindakan main hakim sendiri.
“Menjaga keamanan adalah tanggung jawab bersama, tetapi penegakan hukum tetap harus dilakukan oleh aparat yang berwenang,” ujar Yusril.
Yusril menegaskan Indonesia sebagai negara hukum wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara, baik korban maupun pelaku tindak pidana. Menurut dia, korban pembegalan berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan jiwa dan harta bendanya. Namun, pelaku kejahatan tetap memiliki hak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Mereka (pembegal) harus ditangkap hidup-hidup, diadili secara adil, dan dijatuhi hukuman yang setimpal oleh pengadilan. Jangan sampai mereka tewas karena digebuki beramai-ramai di luar batas perikemanusiaan. Perbuatan seperti itu juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah,” kata Yusril.

Ilustrasi begal. Foto: Medcom.id
Dia menegaskan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengharuskan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kejahatan dan penghormatan terhadap hak-hak pelaku harus berjalan seimbang dalam kerangka negara hukum.
Menurut Yusril, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab Polri. Sedangkan, masyarakat bekewajiban membantu aparat sesuai ketentuan perundang-undangan.
Menanggapi gagasan pemberian hadiah bagi warga yang berhasil menangkap begal, Yusril mengingatkan mekanisme tersebut menyimpan persoalan dari sisi hukum. Sebab, seseorang baru dapat dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Pandangan hadiah baru diberikan apabila orang yang ditangkap benar-benar terbukti sebagai pelaku pembegalan tidak mudah dilaksanakan. Menentukan seseorang terbukti melakukan pembegalan bukan kewenangan penangkap, bukan pula polisi, jaksa ataupun masyarakat. Yang berwenang menyatakan seseorang terbukti bersalah hanyalah hakim melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Yusril.
Yusril mengatakan proses tersebut dapat memakan waktu cukup lama karena harus melalui seluruh tahapan peradilan hingga putusan berkekuatan hukum tetap. Kondisi itu berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila masyarakat mengharapkan hadiah dapat diberikan segera setelah pelaku ditangkap.
“Bisa saja nanti penangkap begal kecewa karena hadiah yang dijanjikan tak kunjung diberikan, sebab masih harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bahkan sampai Mahkamah Agung. Karena itu, penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat penegak hukum melalui mekanisme yang diatur undang-undang,” ujar Yusril.