Ketua Komisi IV: Pengelolaan SDA Harus Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat

Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto (tengah). Dok. Istimewa

Ketua Komisi IV: Pengelolaan SDA Harus Dimanfaatkan untuk Kesejahteraan Rakyat

Achmad Zulfikar Fazli • 24 July 2026 17:44

Jakarta: Ketua Komisi IV DPR Titiek Soeharto menegaskan pengelolaan sumber daya alam (SDA) harus mengacu pada amanat Pasal 33 UUD 1945. Pengelolaan SDA dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

“Sesuai Pasal 33 UUD '45, kekayaan alam dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat,” ujar Titiek dalam keterangan tertulis, Jumat, 24 Juli 2026.

Hal ini disampaikan Titiek usai mendapat keluhan dari masyarakat soal adanya dugaan ketimpangan kesejahteraan di salah satu kawasan pertambangan di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Kamis, 23 Juli 2026. Keberadaan tambang yang beroperasi lebih dari satu dekade itu belum sepenuhnya memberikan manfaat bagi warga sekitar.

“Tadi kita dapat keluhan-keluhan dari warga. Katanya belum sejahtera, padahal tambangnya ada di depan mata dan sudah berproduksi lebih dari 10 tahun. Nanti akan kita panggil dan rapatkan lagi di Jakarta,” ujar Politikus Partai Gerindra itu.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur III, Sonny T. Danaparamita, menyoroti dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan. Menurut dia, terdapat indikasi pembukaan kawasan hutan di luar batas koordinat izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

"Kami mendesak Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan untuk segera bertindak tegas. Kasus perambahan di luar izin ini tidak boleh hanya diselesaikan lewat denda administratif, melainkan wajib diproses secara pidana kehutanan," kata Sonny.

Anggota Komisi IV DPR, Sonny T. Danaparamita. Dok. Istimewa

Selain itu, tim menemukan indikasi praktik pembalakan liar (illegal logging) di dalam area poligon PPKH yang menjadi perhatian DPR.

Tak hanya persoalan lingkungan, Komisi IV menyoroti konflik agraria yang dialami Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonoasih. Sonny mengkritik dugaan kriminalisasi terhadap warga yang selama puluhan tahun mengelola lahan tersebut.

"Di mana tanggung jawab negara yang dulu memberi hak pengelolaan atas tanah, namun tiba-tiba hak mereka dicabut tanpa pemberitahuan? Kenapa masyarakat yang dikorbankan?" ujar Sonny.

Dalam kesempatan itu, Sonny meminta Kementerian Kehutanan memfasilitasi penambahan lahan latihan bagi Puslatpur Marinir Lampon. Menurut dia, ruang latihan prajurit semakin terbatas seiring ekspansi industri tambang di kawasan tersebut.

Komisi IV DPR memastikan akan menindaklanjuti berbagai temuan tersebut melalui rapat bersama kementerian dan pihak terkait. Hal ini untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.

(Achmad Zulfikar Fazli)