Kendaraan Dinas di Cianjur Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Pemerintak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pejabat atau Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2026, sanksi tegas dikenakan. ANTARA/Ahmad Fikri.

Kendaraan Dinas di Cianjur Dilarang Dipakai Mudik Lebaran

Silvana Febiari • 7 March 2026 14:06

Cianjur:  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, melarang kendaraan dinas atau kendaraan pelat merah dipakai mudik Lebaran. Sanksi tegas akan diberikan pada pejabat yang melanggar aturan tersebut. 

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan tugas kedinasan. Kendaraan tersebut tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik.

"Kami melarang pejabat di lingkungan Pemkab Cianjur yang diberi kendaraan dinas menggunakan fasilitas tersebut untuk mudik saat Lebaran, sesuai dengan ketentuan dan arahan pemerintah pusat terkait penggunaan kendaraan dinas," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu, 7 Maret 2026. 
 


Ketika tidak ada tugas kedinasan yang mendesak, kendaraan dinas sebaiknya tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta menjaga kedisiplinan dengan tidak menyalahgunakan fasilitas negara.

Pejabat atau ASN yang membandel menggunakan kendaraan dinas untuk mudik Lebaran akan dikenakan sanksi berupa teguran, pembinaan, hingga sanksi administratif.

"Kami ingin semua aparatur pemerintah memberi contoh yang baik pada masyarakat, kalau ada yang membandel berarti melakukan pelanggaran disiplin, kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku," ujarnya.
 
Pihaknya menegaskan seluruh ASN yang dipercaya memegang kendaraan dinas mematuhi semua larangan terutama saat mudik Lebaran. Mereka diminta tidak menggunakan kendaraan dinas karena sebagian besar telah memiliki kendaraan pribadi.


Pemerintak Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang pejabat atau Aparatur Sipil Negara menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran 2026, sanksi tegas dikenakan. ANTARA/Ahmad Fikri.


Masyarakat dapat melapor jika menemukan kendaraan dinas digunakan saat mudik Lebaran 2026. Pihaknya akan menindak pelanggar dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

"Silahkan gunakan kendaraan pribadi bagi ASN atau pejabat saat mudik Lebaran, saya tegaskan jangan sampai melanggar karena sanksi tegas akan dijatuhkan," tegasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)